Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, tengah mengkaji pemberian fasilitas perpajakan untuk produk investasi Exchange Traded Fund (ETF) emas yang baru melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Salah satu opsi dipertimbangkan yakni pembebasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi ETF emas.
"PPH dan PPN itu diberikan tarif khusus atau dinolkan seperti surat berharga. ," kata Airlangga di Kantornya Jakarta, Senin (10/8/2026).
Sebelumnya PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan exchange traded fund (ETF) emas pada Senin (10/8/2026), bertepatan dengan peringatan HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia, yang sekaligus menambah pilihan investasi bagi masyarakat untuk mendapatkan eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa harus membeli dan menyimpan emas fisik secara langsung.
Sebanyak lima Manajer Investasi tercatat menerbitkan produk ETF emas, yakni PT Trimegah Asset Management, PT BRI Manajemen Investasi, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Syailendra Capital, dan PT Indo Premier Investment Management.
Baca Juga: Ditunggu 15 Tahun, ETF Emas Akhirnya Resmi Melantai di BEI
Baca Juga: Penyewa Rumah Kontrakan Bakal Dikenai Pajak? Begini Penjelasan DJP
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengatakan peluncuran ETF emas merupakan hasil dari proses panjang yang telah dirintis sejak sekitar 10 hingga 15 tahun lalu. Gagasan tersebut sebelumnya telah melalui berbagai kajian, tetapi belum dapat diwujudkan karena dukungan regulasi dan infrastruktur pasar belum memadai.
"ETF emas ini Pak Menko (Airlangga Hartarto) sebetulnya merupakan cita-cita kita semua sejak mungkin 10-15 tahun lalu melalui kajian, riset dan lain-lain. Namun waktu itu belum dimungkinkan," ujar Friderica saat peluncuran ETF emas di Gedung BEI, Senin (10/8/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: