Kredit Foto: Ist
Revisi Undang-Undang Polri resmi disahkan DPR RI menjadi undang-undang, namun Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengingatkan bahwa pengesahan aturan baru tersebut justru menjadi awal dari tanggung jawab yang lebih besar bagi institusi kepolisian.
Menurut Sahroni, publik kini menaruh harapan tinggi agar Polri mampu menunjukkan profesionalisme yang lebih baik dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
"Ini suatu langkah yang bagus buat Polri ke depan lebih profesional, lebih mengayomi dan melayani masyarakat tanpa pandang bulu," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Politikus Partai NasDem itu menilai tantangan yang dihadapi Polri ke depan tidak akan semakin ringan, terutama di tengah kompleksitas persoalan sosial, ekonomi, hingga keamanan yang terus berkembang.
Karena itu, ia meminta seluruh jajaran kepolisian untuk semakin peka terhadap berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat dan tidak kehilangan sensitivitas terhadap kebutuhan publik.
"Ini kerja-kerja berat ke depan, Polri harus benar-benar peka terhadap problematika yang terjadi di masyarakat," ujarnya.
Sahroni juga meyakini revisi UU Polri dapat menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk memperkuat kualitas pelayanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perubahan positif tersebut tidak akan terjadi secara otomatis tanpa komitmen dan kerja keras dari seluruh anggota Polri.
"Harus profesional itu, kerja-kerja berat ke depan walaupun tidak mudah tapi dengan perpanjangan waktu ini Polri makin baik dan terus membaik," tuturnya.
Pernyataan Sahroni muncul setelah DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Polri dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pemerintah menjelaskan pembahasan revisi UU Polri berlangsung relatif cepat karena hanya memuat sekitar 20 substansi baru yang dikelompokkan ke dalam tujuh materi utama.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan sejumlah poin yang diatur dalam revisi tersebut mencakup tugas Polri dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah, afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen anggota Polri berdasarkan keahlian tertentu, jaminan sosial, hingga perubahan batas usia pensiun.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU Polri, Said Didu: Cepat Sekali
Selain itu, revisi UU Polri juga mengatur mekanisme penugasan anggota kepolisian di luar institusi Polri yang disesuaikan dengan fungsi dan kebutuhan pelayanan publik.
Dengan payung hukum baru tersebut, harapan terhadap peningkatan profesionalisme Polri pun semakin besar.
Di sisi lain, DPR mengingatkan bahwa kepercayaan publik hanya bisa dijaga melalui kinerja nyata, pelayanan yang adil, serta kemampuan aparat kepolisian menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat sehari-hari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama