Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Alasan Presiden, Bahlil Tegaskan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik

        Alasan Presiden, Bahlil Tegaskan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tidak ada kenaikan harga, demikian ditegaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke-18 di Bandarlampung, Rabu (10/6/2026).

        Bahlil menyatakan keputusan untuk tidak menaikkan harga BBM subsidi maupun LPG subsidi merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kepentingan masyarakat di tengah pengelolaan ekonomi nasional yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

        "Hari ini atas perintah Presiden Republik Indonesia sebagai Menteri ESDM, untuk BBM subsidi dan LPG subsidi tidak ada kenaikan," ujar Bahlil.

        Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun arah kebijakan pengelolaan ekonomi negara yang berbasis pada sumber daya alam (SDA). Kebijakan tersebut, kata dia, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekaligus mendukung kepentingan negara.

        Menurut Bahlil, Kementerian ESDM mendapat mandat dari Presiden untuk merancang kebijakan ekonomi yang berlandaskan pengelolaan SDA dengan orientasi pada kesejahteraan rakyat. Langkah tersebut juga diarahkan untuk memperkuat perekonomian nasional melalui pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Indonesia.

        Bahlil menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Salah satu implementasinya adalah pembenahan tata kelola sektor pertambangan, termasuk terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

        "Merujuk pada Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khusus tentang tambang seperti adanya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan yang akan dibenahi," katanya.

        Ia menilai pembenahan tersebut penting untuk mencegah terjadinya ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat. Karena itu, arah kebijakan yang sedang disusun pemerintah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

        Baca Juga: Deretan Aktor dan Influencer Bereaksi karena BBM Pertamax Naik, 'My Little Bolu Ketan Masih Ganteng Gak?'

        Menurut Bahlil, semangat tersebut juga sejalan dengan perjuangan HIPMI yang mendorong pelaku usaha kecil berkembang menjadi menengah, pelaku usaha menengah tumbuh menjadi besar, dan pelaku usaha besar semakin kuat melalui kolaborasi yang saling mendukung.

        Sebelumnya, dalam Munas HIPMI ke-18 di Bandarlampung, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 guna mengatasi ketimpangan ekonomi. Presiden menekankan bahwa pengelolaan kekayaan sumber daya alam harus dilakukan secara mandiri agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: