Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi, DPM Susun AMDAL Bersama Masyarakat

        Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi, DPM Susun AMDAL Bersama Masyarakat Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Industri pertambangan nasional masih menjadi salah satu andalan penghasil devisa negara di tengah dorongan pemerintah untuk memperkuat hilirisasi dan industrialisasi. Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, sejumlah perusahaan tambang melakukan berbagai langkah untuk memenuhi regulasi, termasuk melalui pembaruan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

        Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya hilirisasi dan industrialisasi agar Indonesia menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia. Dalam Musyawarah Nasional (Munas) XVIII HIPMI di Lampung, Rabu (10/6/2026), Prabowo menyatakan Indonesia tidak boleh lagi hanya menjadi pemasok bahan mentah bagi negara lain.

        Menurut Prabowo, seluruh kekayaan alam yang dimiliki Indonesia harus diolah di dalam negeri guna menghasilkan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya saing industri nasional.

        Salah satu perusahaan yang melakukan pembaruan dokumen lingkungan adalah PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) melalui pengajuan AMDAL terbaru. Dalam dokumen tersebut, perusahaan melakukan sejumlah pembaruan, antara lain pemetaan ulang menggunakan teknologi modern seperti drone, satelit, GIS, dan LiDAR, kajian risiko gempa serta curah hujan yang lebih mendalam, penggunaan metode tambang bawah tanah yang lebih aman, konsultasi publik yang lebih luas dan transparan, serta pelibatan ahli independen.

        Deputy External Relation Manager PT Dairi Prima Mineral Baiq Idayani menjelaskan salah satu aspek utama dalam dokumen AMDAL terbaru adalah penerapan metode backfilling atau pengisian kembali rongga tambang sebagai pendekatan utama dalam pengelolaan tailing.

        “Salah satu aspek utama dalam dokumen AMDAL adalah penerapan metode backfilling (pengisian kembali rongga tambang) sebagai pendekatan utama dalam pengelolaan tailing, yang menggantikan rencana penggunaan Fasilitas Penyimpanan Tailing (Tailings Storage Facility/TSF). Metode yang kita pilih ini lebih aman dan sesuai dengan prinsip pertambangan berkelanjutan,” katanya.

        Baiq menjelaskan proses pengajuan AMDAL telah melalui berbagai tahapan yang diawasi secara ketat. Salah satu rangkaiannya adalah Rapat Komisi Penilai AMDAL PT DPM yang diselenggarakan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup pada 27 November 2025.

        Dalam rapat tersebut, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan diundang, termasuk sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang memiliki pandangan berbeda terhadap aktivitas pertambangan.

        “Jadi proses pengajuan AMDAL telah melalui proses konsultasi publik secara terbuka dan transparan. Proses dilakukan secara ketat dalam setiap tahapan oleh KLHK. Tidak ada istilah proses diam-diam atau misterius,” ujar Baiq.

        Pemerintah kemudian menyetujui Adendum AMDAL PT DPM pada 13 Maret 2026 berdasarkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) Nomor 1437 Tahun 2026 tentang kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan PT Dairi Prima Mineral.

        “Persetujuan AMDAL PT DPM diperoleh sesuai prosedur yang berlaku. Semua proses dilakukan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

        Setelah memperoleh persetujuan AMDAL, PT DPM menggelar kegiatan sosialisasi pada 5-6 Mei 2026 yang melibatkan sekitar 600 pemangku kepentingan dengan fasilitasi Pemerintah Kabupaten Dairi. Salah satu agenda utama kegiatan tersebut adalah menjelaskan persetujuan AMDAL yang telah diperoleh perusahaan serta rencana kegiatan pada masa konstruksi.

        Ketua Bidang Kajian Mineral Strategis, Mineral Kritis, dan Hilirisasi Mineral di Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, Muhammad Toha, menegaskan bahwa faktor lingkungan dan keselamatan yang tertuang dalam AMDAL merupakan aspek utama dalam kegiatan pertambangan.

        “Semua tergantung AMDAL. Dokumen AMDAL dan persetujuan teknis basisnya adalah kajian teknis perusahaan,” ujarnya.

        Ia menambahkan bahwa metode pengelolaan tailing yang digunakan perusahaan harus memiliki sertifikasi teknis dan dijelaskan secara rinci dalam dokumen AMDAL.

        “Itu harus dideskripsikan jelas di dokumen AMDAL,” katanya.

        Menurutnya, proses AMDAL di Indonesia sangat ketat karena setiap perusahaan wajib melalui tahapan sosialisasi dan pengumuman kepada masyarakat, penyusunan kajian dampak lingkungan, penelitian dampak dan rencana pengelolaan lingkungan, hingga uji kelayakan oleh tim resmi pemerintah.

        Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch, Ferdy Hasiman, menilai perusahaan-perusahaan besar umumnya telah mengikuti ketentuan yang berlaku terkait AMDAL.

        “Soal AMDAL, perusahaan seperti Dairi Prima Mineral dan perusahaan besar lainnya saya yakin sudah ikuti regulasi,” katanya.

        Ferdy juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL karena aktivitas pertambangan bersinggungan langsung dengan kehidupan warga sekitar.

        “Jelas masyarakat harus diberikan penjelasan dan dilibatkan,” ujarnya.

        Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk terlibat langsung dalam proses AMDAL melalui konsultasi publik yang dilakukan secara terbuka dan diawasi pemerintah. Dalam forum tersebut, warga dapat menyampaikan pendapat, kritik, masukan, serta mempelajari dokumen AMDAL.

        Sementara itu, Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Direktur Dehills Institute, Hasyim Arsal, menilai AMDAL berfungsi sebagai instrumen deteksi dini untuk mencegah berbagai potensi bencana lingkungan, seperti pembentukan air asam tambang, pencemaran sungai, erosi, dan kerusakan keanekaragaman hayati.

        Baca Juga: Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,59 Triliun untuk Perkuat Industri dan Hilirisasi

        Menurut Hasyim, AMDAL juga mengakomodasi suara masyarakat di sekitar wilayah tambang melalui konsultasi publik guna menyusun mitigasi dampak sosial dan ekonomi sehingga dapat meminimalkan risiko yang berpotensi mengganggu operasional perusahaan.

        Selain itu, AMDAL mengikat perusahaan secara hukum untuk melaksanakan reklamasi dan revegetasi sehingga wilayah bekas tambang dapat dipulihkan dan tetap aman bagi ekosistem maupun masyarakat.

        “Bagi perusahaan tambang yang mengharapkan modal baik di dalam dan luar negeri, AMDAL adalah salah satu penentu untuk mendapatkan investasi baik untuk jangka pendek dan panjang,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: