Kredit Foto: Istimewa
Pemanfaatan kecerdasan buatan atau *artificial intelligence* (AI) diproyeksikan menjadi salah satu senjata utama pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara pada 2027. Teknologi tersebut akan ditempatkan di lini pengawasan dan penegakan hukum perpajakan sebagai bagian dari transformasi sistem yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Langkah tersebut menunjukkan perubahan pendekatan dalam pengelolaan perpajakan nasional. Jika sebelumnya pengawasan banyak mengandalkan proses konvensional, ke depan analisis data dan teknologi digital akan memainkan peran yang lebih besar dalam mendeteksi potensi penerimaan negara.
Selain memperkuat pemanfaatan AI, DJP juga berencana memperluas jangkauan pengawasan ke berbagai aktivitas ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya masuk dalam radar perpajakan. Salah satu fokus yang menjadi perhatian adalah aktivitas *shadow economy* dan sektor informal yang dinilai masih menyimpan potensi penerimaan cukup besar.
Strategi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat basis pajak di tengah kebutuhan pendanaan pembangunan yang terus meningkat. Melalui perluasan pengawasan dan penguatan sistem informasi, ruang bagi aktivitas ekonomi yang tidak tercatat diharapkan dapat semakin dipersempit.
Untuk mendukung agenda tersebut, DJP mengalokasikan anggaran cukup besar pada sejumlah program prioritas. Pengawasan dan penegakan hukum menjadi pos dengan kebutuhan dana terbesar dibandingkan program lainnya.
Tidak hanya fokus pada pengawasan, institusi tersebut juga menyiapkan penguatan infrastruktur data dan sistem informasi perpajakan. Keandalan data dinilai menjadi faktor penting agar berbagai teknologi baru yang diterapkan dapat bekerja secara efektif.
Pada saat yang sama, aspek pelayanan kepada wajib pajak tetap menjadi perhatian. DJP berencana memperluas akses pembayaran, meningkatkan layanan berbasis teknologi informasi, serta memperkuat integritas aparatur guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Berbagai langkah tersebut tercermin dalam usulan pagu indikatif yang diajukan DJP untuk tahun anggaran 2027. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengusulkan anggaran sebesar Rp5,40 triliun.
"Mohon berkenan pimpinan dan bapak/ibu anggota Komisi XI DPR untuk dapat menyetujui usulan rencana kerja dan pagu indikatif Direktorat Jenderal Pajak tahun anggaran 2027 sebesar Rp 5.402.056.236.000," kata Bimo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026).
Dari total kebutuhan tersebut, sekitar Rp4,81 triliun dialokasikan untuk fungsi utama DJP atau setara 89,2 persen dari keseluruhan pagu. Sementara sisanya digunakan untuk fungsi pendukung, termasuk kebutuhan organisasi dan operasional.
Khusus untuk program pengawasan dan penegakan hukum, DJP mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp1,97 triliun. Dana tersebut akan digunakan antara lain untuk mendukung penerapan AI dalam proses bisnis inti perpajakan serta penguatan pendekatan pengawasan lintas instrumen.
Sementara itu, program perluasan basis pajak yang mencakup pengawasan *shadow economy* dan sektor informal memperoleh alokasi sebesar Rp919,02 miliar. Adapun penguatan data dan sistem informasi mendapatkan dukungan anggaran Rp678,98 miliar.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 7 Provinsi, Bayar STNK Jadi Lebih Murah
Di bidang pelayanan dan penguatan kepercayaan publik, DJP mengusulkan anggaran Rp665,40 miliar. Sedangkan kebutuhan untuk penyempurnaan kebijakan perpajakan dan evaluasi regulasi mencapai Rp578,59 miliar.
Dengan arah kebijakan tersebut, tahun 2027 berpotensi menjadi fase penting dalam transformasi administrasi perpajakan nasional. Fokus pemerintah tidak lagi hanya meningkatkan penerimaan, tetapi juga membangun sistem pengawasan yang lebih modern, terintegrasi, dan berbasis teknologi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: