Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Coretax Makin Canggih, DJP Catat Lonjakan SPT Kurang Bayar Hingga 80%

        Coretax Makin Canggih, DJP Catat Lonjakan SPT Kurang Bayar Hingga 80% Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan sistem Coretax kini telah dilengkapi fitur pre-populated yang mampu mengidentifikasi dan menggabungkan seluruh data transaksi wajib pajak. Kehadiran fitur tersebut dinilai meningkatkan efektivitas proses deteksi dan pengawasan untuk mengamankan penerimaan negara.

        "Saat ini dapat kami laporkan cortex sudah memiliki fitur pre-populated yang bisa mengidentifikasi dan menggabungkan semua data transaksi wajib-pajak sehingga proses deteksi dan pengawasan bisa semakin efektif," kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di DPR, Senin (15/6/2026).

        Peningkatan efektivitas tersebut tercermin dari kenaikan nilai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang berstatus kurang bayar. Hingga periode yang sama tahun ini, nilainya mencapai Rp9,09 triliun, atau tumbuh sekitar 80% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

        Untuk kelompok wajib pajak orang pribadi non-karyawan, DJP mencatat nilai SPT kurang bayar sebesar Rp3,1 triliun, melonjak sekitar 970% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

        Sementara itu, nilai SPT Tahunan PPh Badan yang berstatus kurang bayar tercatat tumbuh 54% menjadi Rp68,1 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

        Baca Juga: DJP Kantongi Rp23,5 Triliun dari Perluasan Basis Pajak hingga Mei 2026

        Baca Juga: DJP Siapkan Rp1,9 Triliun untuk AI, Pengawasan Pajak Masuk Babak Baru

        Di sisi perluasan basis pajak, hingga 31 Mei 2026 DJP membukukan tambahan penerimaan sebesar Rp912,9 miliar dari wajib pajak baru, Rp1,96 triliun dari pengusaha kena pajak (PKP) baru, serta Rp20,63 triliun dari wajib pajak yang sebelumnya berstatus dorman atau tidak efektif.

        "Sehingga total penambahan wajib pajak baru 2026 sampai dengan 12 Juni tahun 2026 di angka yang dorman dan non-aktif, non-efektif itu Rp28,257 wajib pajak," pungkas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: