Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Masuki Era CoreTax, Korporasi Indonesia Harus Miliki Paradigma Baru Pelaporan Pajak

Masuki Era CoreTax, Korporasi Indonesia Harus Miliki Paradigma Baru Pelaporan Pajak Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dengan implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau CoreTax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memensiunkan sejumlah platform lama seperti DJP Online dan aplikasi desktop e-Faktur. Perubahan ini menandai dimulainya era baru administrasi perpajakan Indonesia yang mengedepankan integrasi sistem dan transparansi data secara real-time.

Momentum perubahan tersebut semakin terasa menjelang tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 pada 30 April 2026. Pelaporan ini menjadi yang pertama kali wajib dilakukan sepenuhnya melalui kerangka kerja CoreTax.

Bagi dunia usaha, transisi ini bukan sekadar pembaruan sistem teknologi. CoreTax membawa perubahan mendasar dalam cara perusahaan mengelola data perpajakan dan memastikan kepatuhan secara berkelanjutan.

Dalam sistem baru ini, setiap e-Faktur yang diterbitkan serta setiap bukti potong (e-Bupot) yang dibuat akan langsung tercatat ke dalam buku besar wajib pajak korporasi secara real-time. Konsekuensinya, saat perusahaan menyiapkan SPT Tahunan, sebagian besar data telah tersedia secara pre-populated berdasarkan aktivitas pelaporan bulanan.

Model ini secara efektif mengakhiri praktik rekonsiliasi data yang biasanya dilakukan di akhir tahun. Sebagai gantinya, perusahaan dituntut menjaga akurasi data secara berkelanjutan atau continuous accuracy. Arsitektur CoreTax juga dirancang untuk mendeteksi ketidakkonsistenan data sejak awal, bahkan sebelum SPT berhasil dikirimkan.

Managing Partner KKP Kusumanto & Rekan sekaligus Head of Tax BDO Indonesia, Irwan Kusumanto, menilai kehadiran CoreTax merupakan perubahan fundamental dalam tata kelola perpajakan nasional.

Menurutnya, sistem baru ini membuat validasi data berlangsung secara real-time sehingga kualitas data menjadi faktor yang sangat menentukan.

“Kehadiran CoreTax bukan sekadar pembaruan sistem teknis, melainkan penataan ulang fundamental atas tata kelola perpajakan di Indonesia. Dengan validasi yang kini bersifat real-time, integritas data menjadi aset strategis,” ujar Irwan.

Ia menambahkan bahwa kebersihan data atau data hygiene kini tidak lagi hanya menjadi tugas administratif di belakang layar. Bagi perusahaan, hal tersebut telah menjadi bagian penting dari strategi manajemen risiko untuk memitigasi potensi pemeriksaan pajak dan memastikan kepatuhan jangka panjang.

Tiga Pilar Strategis bagi Perusahaan

Dalam menghadapi ekosistem perpajakan yang baru ini, KKP Kusumanto & Rekan merekomendasikan tiga langkah strategis bagi manajemen perusahaan.

Pertama, memperkuat tata kelola data. Perusahaan perlu memastikan integritas data pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) vendor, Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), serta integrasi sistem enterprise resource planning (ERP), mengingat otoritas pajak kini memiliki visibilitas langsung hingga tingkat transaksi.

Kedua, mengamankan otoritas digital. Dalam sistem CoreTax, kerangka kerja Electronic Filing Identification Number (EFIN) digantikan dengan mekanisme otentikasi berbasis sertifikat digital yang terhubung dengan Person-in-Charge (PIC) yang terdaftar secara resmi.

Ketiga, meningkatkan peran fungsi pajak di dalam perusahaan. Dengan semakin otomatisnya proses administratif, profesional pajak diharapkan beralih fokus pada analisis data, pengawasan kepatuhan, serta penguatan kontrol internal.

Baca Juga: DJP Catat 15,1 Juta Wajib Pajak Aktifkan Akun Coretax

Irwan menegaskan bahwa masa transisi menuju CoreTax membutuhkan kesiapan organisasi, baik dari sisi sistem maupun tata kelola data.

Menurutnya, perusahaan perlu memastikan keselarasan antara catatan internal dengan data pre-populated yang tersedia di sistem DJP.

“Navigasi sistem pajak nasional yang baru ini menuntut pemahaman mendalam terhadap regulasi serta pengelolaan data yang strategis. Dengan persiapan yang tepat, transisi menuju CoreTax dapat menjadi peluang bagi perusahaan untuk memperkuat tata kelola serta meningkatkan ketahanan kepatuhan dalam jangka panjang,” ujar Irwan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: