Bongkar 8 Temuan Awal, Komnas HAM Cium Indikasi Kuat Pelanggaran HAM di Program MBG
Kredit Foto: Istimewa
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah lembaga melakukan serangkaian pengkajian dan pemantauan mendalam.
Otoritas menyampaikan hasil temuan awal ini secara langsung kepada publik melalui konferensi pers resmi. Pihak komisi menilai program nasional ini masih memiliki banyak catatan merah yang harus segera dievaluasi.
"Nah, berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.
Cakupan penerima manfaat dinilai terlalu luas sehingga berpotensi membuat program menjadi kurang tepat sasaran. Evaluasi menyarankan fokus program dialihkan kepada masyarakat wilayah tertinggal serta kelompok ibu hamil dan balita.
Peran Badan Gizi Nasional juga disorot karena menjalankan fungsi ganda sebagai regulator sekaligus pelaksana. Kondisi tanpa pemisahan fungsi yang jelas tersebut dinilai berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan.
Koordinasi antarinstansi di lapangan ditemukan belum optimal akibat ketidakjelasan pembagian kewenangan. Program ini juga dinilai belum berorientasi pada pemenuhan gizi melainkan baru sebatas kuantitas jumlah penerima.
"Pelaksanaan program MBG masih berfokus pada kuantitas jumlah penerima manfaat, belum memperhatikan kualitas gizi dan kebutuhan gizi dari penerima manfaat," kata Uli.
Penerapan standar Angka Kecukupan Gizi dan informasi kandungan menu dilaporkan belum optimal di lapangan. Dampak nyata program ini terhadap penurunan angka stunting di wilayah terluar juga dinyatakan belum terlihat.
Masalah transparansi dan keamanan pangan ikut menjadi persoalan besar yang ditemukan oleh tim pemantau. Sejumlah sekolah tidak mengetahui kelengkapan administrasi kepemilikan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Kasus keracunan pangan masif yang dikaitkan dengan program ini juga menjadi catatan kelam. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan ratusan kejadian luar biasa keracunan telah berdampak pada puluhan ribu orang.
"Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan hingga 11 Mei 2026 tercatat sebanyak 449 kejadian luar biasa keracunan pangan yang berkaitan dengan program MBG dengan jumlah terdampak mencapai lebih dari 38.000 orang yang terjadi di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota," kata Uli.
Fakta di lapangan menunjukkan baru sekitar 57 persen dari puluhan ribu satuan pelayanan yang mengantongi sertifikat higienis. Kondisi ini diperparah dengan belum adanya standar penanganan tanggap darurat jika terjadi peristiwa keracunan.
"Belum terdapat standar penanganan tanggap darurat jika terjadi peristiwa keracunan pangan dalam pelaksanaan program MBG, termasuk penanganan korban dan pengujian sampel keracunan," ujar Uli.
Baca Juga: Bakal Ada Efisiensi Anggaran, BGN Isyaratkan Anak SMA 'High Class' Tak Dapat MBG
Temuan terakhir menyoroti ketidakjelasan status hubungan kerja serta jam kerja para petugas pelayanan gizi. Komnas HAM juga mengecam adanya upaya pembungkaman ruang kritik masyarakat di media sosial lewat laporan kepolisian.
"Kami menemukan adanya beberapa pihak yang melaporkan ke kepolisian terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik atas program MBG, terutama kritik yang disampaikan melalui media sosial," kata Uli memungkasi penjelasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy