Bakal Ada Efisiensi Anggaran, BGN Isyaratkan Anak SMA 'High Class' Tak Dapat MBG
Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Badan Gizi Nasional kini tengah mengkaji ulang daftar kelompok masyarakat yang berhak menerima program Makan Bergizi Gratis untuk periode tahun 2027. Otoritas pengawas mulai mempertimbangkan opsi untuk mencoret kelompok murid Sekolah Menengah Atas dari daftar penerima manfaat.
Langkah penataan ulang sasaran ini sengaja digulirkan agar implementasi program strategis tersebut dapat berjalan lebih tepat sasaran. Pihak kementerian ingin memfokuskan pemenuhan gizi pada kelompok masyarakat yang dinilai paling membutuhkan intervensi kesehatan.
"Tujuannya adalah bagaimana supaya indikator tujuan intervensi gizi ini tercapai tetapi penerima manfaatnya lebih fokus. Contoh, misalnya lah contoh gampang, untuk SMA ya mungkin tidak perlu diberikan lagi MBG. Apalagi SMA-SMA yang, mungkin yang uang sakunya anak-anaknya sudah Rp 100.000, Rp 200.000 gitu ya," kata Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kelompok siswa dari kalangan keluarga mampu dinilai sudah tidak relevan lagi untuk mendapatkan bantuan konsumsi makanan gratis dari negara. Pengurangan kategori murid SMA ini diproyeksikan bakal memangkas jumlah target sasaran kuota penerima dalam skala besar.
"Mungkin yang high class gitu itu tidak perlu lagi. Nah, itu beberapa contoh. Itu sudah akan berkurang sekitar 8 juta penerima manfaat," tambahnya memberikan rincian kalkulasi target.
Otoritas BGN mengonfirmasi bahwa pagu indikatif anggaran yang akan diterima oleh lembaga mereka dipastikan bakal mengalami penyusunan ulang. Kebijakan efisiensi internal ini diprediksi akan membuat nilai nominal pagu belanja operasional tersebut mengalami penurunan.
"Nah, beberapa hal sudah kami exercise, sudah kami exercise, namun mungkin secara angka kami belum sampai membahas dengan Kementerian Keuangan dengan Bappenas. Tapi yang jelas akan ada efisiensi lagi," ujar dia memberikan keterangan lanjutan.
Berdasarkan surat resmi dari Kementerian Keuangan serta Bappenas, BGN awalnya mendapatkan alokasi pagu anggaran sebesar Rp270.201.499.678.000 untuk tahun 2027. Nilai fantastis seputar Rp270 triliun tersebut pada draf awal diproyeksikan untuk mendanai kebutuhan gizi bagi 81,5 juta penerima manfaat.
"Jadi tadi sebenarnya saya menyampaikan bahwa menurut, itu proses yang biasa ya. Menurut surat dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Bappenas untuk 2027, sebenarnya kami mendapat alokasi pagu itu Rp 270.201.499.678.000 (Rp 270 triliun) itu untuk penerima manfaat 81,5 juta. Itu 2027," kata Arumsari.
Proses perumusan ulang klaster penerima komoditas pangan gratis ini turut melibatkan kerja sama intensif dengan Kementerian Kesehatan. Kebijakan teknis penentuan sasaran gizi ke depan bakal diselaraskan dengan parameter standar medis yang direkomendasikan para ahli.
"Salah satu langkah perbaikan yang kami lakukan adalah refocusing penerima manfaat. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, kami sudah berkoordinasi dengan beberapa kementerian yang lain," kata Arum.
Rekomendasi dari pihak Kemenkes menyebutkan bahwa intervensi gizi paling krusial wajib menyasar fase usia kandungan hingga 1.000 hari pertama kelahiran. Fase emas pertumbuhan tersebut dinilai sangat menentukan bagi perkembangan volume otak anak agar dapat berjalan maksimal.
"Yang intinya adalah memang secara teknis menurut Kementerian Kesehatan intervensi kesehatan gizi sebaiknya dilakukan misalnya teknisnya ya, itu adalah dari usia kandungan sampai dengan 1.000 hari pertama usia kelahiran itu volume otak bisa maksimal, lalu sampai dengan 2 tahun itu nanti ada intervensi gizi, lalu sampai dengan usia selanjutnya," sambungnya.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Rp6 Juta Per Hari, Insentif Dapur MBG Kini Bakal Dihitung Berdasarkan Jumlah Porsi
Pihak otoritas juga memberikan kepastian mengenai sumber pendanaan bagi operasional lembaga BGN untuk tahun anggaran 2027 mendatang. Kucuran dana operasional lembaga pengawas gizi tersebut dipastikan masih tetap mengandalkan alokasi dari dua pos besar.
"Sekarang pendidikan dan kesehatan, masih itu pendidikan dan kesehatan ya," imbuhnya menegaskan status hukum penyerapan anggaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: