Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kurang dari 12 Jam, Polres Pelalawan Ringkus Perampok Sadis yang Tikam 22 Kali Korban

        Kurang dari 12 Jam, Polres Pelalawan Ringkus Perampok Sadis yang Tikam 22 Kali Korban Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polres Pelalawan melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim bersama Polsek Bandar Sei Kijang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kantor Pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal yang berlokasi di Desa Kiyap Jaya.

        Dalam peristiwa tersebut, seorang karyawan perempuan menjadi korban aksi kekerasan brutal pelaku yang menusuk korban puluhan kali sebelum membawa kabur uang perusahaan sekitar Rp76 juta.

        Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. 

        Setelah laporan diterima, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu kurang dari 12 jam, identitas pelaku berhasil diketahui dan kemudian diamankan.

        Tersangka yang ditangkap berinisial JA (27). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan terlebih dahulu mengamati kondisi kantor dan memastikan korban berada seorang diri.

        Wakapolres menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana serius karena tidak hanya menyasar harta benda, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa korban. Ia juga mengapresiasi kerja cepat petugas di lapangan sehingga pelaku dapat segera ditangkap dan barang bukti diamankan.

        Sementara itu, Kasatreskrim AKP Bayu Ramadhan mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban yang bekerja sebagai admin sekaligus kasir berada seorang diri di kantor.

        Pelaku kemudian masuk dan meminta kunci brankas penyimpanan uang. Ketika korban menolak dan berteriak meminta pertolongan, pelaku langsung melakukan kekerasan dengan sangat brutal. 

        Pelaku awalnya menggunakan gunting dari meja kantor untuk mengancam korban, lalu memiting, menjatuhkan, menendang, menginjak kepala, serta menusuk korban berulang kali. Setelah gunting bengkok, pelaku kembali melanjutkan aksi dengan menggunakan obeng.

        Akibat serangan tersebut, korban mengalami sekitar 22 luka tusuk di bagian kepala, perut, dan pundak. Meski dalam kondisi kritis, korban masih sempat mengirim pesan WhatsApp untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit.

        Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membawa kabur sekitar Rp76 juta dari brankas kantor. Sebagian uang tersebut berhasil diamankan polisi saat penangkapan maupun dari tempat penyimpanan di kediaman pelaku.

        Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (18/6/2026) dini hari saat pelaku dalam perjalanan menuju Bandar Sei Kijang. Saat akan dihentikan, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Polisi juga mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah dari tangan tersangka sebagai sisa hasil kejahatan.

        Baca Juga: Genjot Hilirisasi Kelapa, Kementan Bangun Pabrik di Maluku Utara Hingga Riau

        Dari hasil pemeriksaan, motif sementara pelaku diduga karena faktor ekonomi, termasuk terlilit utang dan pinjaman online.

        Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa gunting, obeng, kipas angin yang digunakan saat aksi kekerasan, sepeda motor yang dipakai pelaku, serta uang hasil kejahatan.

        Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: