Kuota Internet Tak Lagi Hangus? Operator Siapkan Paket Rollover
Kredit Foto: Unsplash/ROBIN WORRALL
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama operator seluler Telkomsel, Indosat, dan XL Smart menyiapkan sejumlah alternatif layanan internet, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), sebagai respons atas gugatan terkait praktik kuota hangus yang tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alternatif tersebut disampaikan ATSI dalam sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Telekomunikasi. Sidang yang digelar pada Kamis (18/6/2026) itu turut menghadirkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), PLN, serta sejumlah operator seluler sebagai pihak terkait.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, mengatakan rumusan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan majelis hakim pada persidangan sebelumnya. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan pelanggan, kualitas layanan, dan keberlanjutan industri telekomunikasi.
“ATSI dan operator seluler dengan penuh iktikad baik dan tangan terbuka berusaha merumuskan alternatif formula dimaksud guna tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pelanggan, kualitas layanan, dan keberlanjutan penyelenggaraan layanan telekomunikasi di Indonesia,” ujar Marwan dalam persidangan.
Salah satu poin utama yang disepakati adalah komitmen untuk menghadirkan pilihan paket internet yang lebih fleksibel. Selain paket konvensional, operator akan menyediakan layanan dengan fitur akumulasi kuota (rollover) serta berbagai inovasi lainnya agar pelanggan dapat memilih paket sesuai kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.
ATSI juga menyatakan operator akan meningkatkan transparansi informasi produk melalui penyederhanaan informasi paket internet dan penyediaan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan maupun sisa kuota.
Di sisi lain, perlindungan konsumen turut menjadi perhatian dalam rumusan tersebut. Operator berkomitmen memperkuat mekanisme penanganan pengaduan pelanggan serta melakukan evaluasi layanan secara berkala guna meningkatkan pengalaman pengguna dan menjaga kualitas layanan.
Marwan menegaskan kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama seluruh operator seluler utama di Indonesia, yakni Telkomsel, Indosat, dan XL Smart.
“Dalam semangat tersebut, ATSI dan operator seluler juga akan terus mengeksplorasi berbagai inovasi layanan yang dapat memberikan nilai tambah dan fleksibilitas yang lebih baik bagi pelanggan dan keberlanjutan industri sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada,” tuturnya.
Dalam persidangan yang sama, BPKN menilai mekanisme rollover kuota internet layak dipertimbangkan sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen. Wakil Ketua Komisi Advokasi BPKN, Intan Nur Rahmawanti, mengatakan sejumlah operator saat ini telah mulai menyediakan layanan akumulasi kuota, yang menunjukkan skema tersebut memungkinkan diterapkan dalam praktik bisnis telekomunikasi.
Baca Juga: Kuota Internet Hangus Bikin Heboh MK, Ternyata Bisa Dipakai Lagi dengan Rollover, Apa Itu?
Meski demikian, BPKN berpandangan fitur rollover tidak harus diwajibkan pada seluruh paket internet. Menurut BPKN, konsumen sebaiknya tetap diberikan pilihan antara paket dengan masa berlaku tertentu dan paket yang menawarkan akumulasi sisa kuota.
Intan juga menyoroti praktik serupa yang telah diterapkan di berbagai negara melalui mekanisme rollover, perpanjangan masa berlaku kuota, maupun bentuk perlindungan konsumen lainnya.
“Karena itu, keberadaan pilihan layanan tersebut perlu memperoleh landasan pengaturan yang jelas agar konsumen memiliki kesempatan untuk memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya,” kata Intan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri