Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kuota Internet Hangus Bikin Heboh MK, Ternyata Bisa Dipakai Lagi dengan Rollover, Apa Itu?

Kuota Internet Hangus Bikin Heboh MK, Ternyata Bisa Dipakai Lagi dengan Rollover, Apa Itu? Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang uji materi Undang-Undang Telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyoroti isu klasik yang sering dikeluhkan pengguna layanan seluler: kuota internet yang hangus meski belum terpakai. Dalam forum tersebut, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyampaikan komitmen baru terkait skema kuota rollover yang memungkinkan sisa kuota tidak langsung hilang.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O Baasir, mengatakan operator seluler saat ini sudah menyediakan berbagai paket internet, termasuk yang memiliki fitur akumulasi kuota atau rollover, serta akan terus mengembangkan variasi layanan tersebut.

“ATSI dan operator seluler telah dan akan terus menyediakan dan mengembangkan berbagai pilihan paket jasa layanan internet yang dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelanggan,” kata Marwan dalam sidang perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut ATSI, keberagaman paket layanan itu bertujuan memberi ruang bagi pelanggan untuk memilih sesuai kebutuhan penggunaan data masing-masing. Namun, di balik klaim ketersediaan layanan tersebut, muncul sorotan terkait sejauh mana fitur rollover benar-benar dipahami dan diakses oleh konsumen.

Dalam penjelasannya, ATSI mengakui bahwa fitur akumulasi kuota sebenarnya sudah ada di sejumlah produk operator, tetapi masih belum banyak diketahui pengguna karena minimnya informasi yang mudah dipahami.

Operator disebut kerap menempatkan pilihan paket rollover di dalam aplikasi layanan digital, namun tidak selalu ditampilkan secara jelas sehingga pelanggan perlu waktu lebih untuk menemukannya.

ATSI pun berjanji akan memperkuat transparansi informasi kepada pelanggan, termasuk mempermudah akses terhadap detail penggunaan kuota serta sisa paket internet agar lebih mudah dipahami masyarakat.

Selain itu, asosiasi juga menegaskan akan meningkatkan mekanisme pengaduan pelanggan serta melakukan evaluasi berkala terhadap layanan yang disediakan oleh operator seluler di Indonesia.

Meski demikian, dalam persidangan, Hakim MK Saldi Isra menilai pernyataan ATSI masih belum memberikan gambaran yang jelas antara implementasi yang sudah berjalan dan rencana ke depan.

Ia meminta penjelasan lebih rinci mengenai sejauh mana fitur rollover benar-benar telah diterapkan di lapangan, bukan hanya sebatas komitmen.

“Ini kan kalau dibaca secara utuh ya, ‘ATSI dan operator seluler telah dan akan terus menyediakan’, nah yang telahnya tuh bagaimana rollover-nya itu, yang akan terus tuh bagaimana? Supaya kami tahu,” ujar Saldi Isra dalam persidangan.

Baca Juga: SPMB DKI Jakarta 2026 Dibuka Hari Ini: Cek Kuota, Jalur, dan Link Sekolah Swasta Gratis!

Senada, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah juga menyoroti belum adanya kepastian waktu terkait implementasi kebijakan tersebut secara luas kepada masyarakat pengguna.

Ia mempertanyakan kapan kesepakatan ini benar-benar bisa dirasakan publik, apakah sudah berjalan saat ini atau masih dalam tahap pembahasan lanjutan di internal operator.

Menanggapi hal itu, ATSI mengakui belum dapat memberikan tenggat waktu pasti terkait implementasi penuh fitur rollover di seluruh operator, karena masih ada proses pengembangan teknis dan penyesuaian layanan.

Polemik kuota internet hangus kembali mengemuka di ruang hukum, memperlihatkan tarik-menarik antara inovasi industri telekomunikasi, perlindungan konsumen, dan tuntutan kepastian regulasi dari lembaga peradilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama