Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kouta Internet Hangus Masuk Gugatan MK, Operator Besar Keluarkan Ide Jalan Tengah Begini

        Kouta Internet Hangus Masuk Gugatan MK, Operator Besar Keluarkan Ide Jalan Tengah Begini Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Praktik kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir resmi menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

        Gugatan konsumen yang mempertanyakan hilangnya sisa kuota data tanpa kompensasi kini mendorong operator seluler besar di Indonesia untuk menyiapkan skema baru yang lebih ramah pengguna.

        Dalam sidang lanjutan pengujian materiil terkait regulasi telekomunikasi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/6/2026), perwakilan industri menyatakan komitmen untuk merumuskan solusi atas keluhan yang selama ini dirasakan pengguna.

        Operator besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata melalui Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut tengah menyiapkan formula baru agar sisa kuota tidak lagi hangus begitu saja.

        "Dengan itikad baik, operator berupaya merumuskan alternatif agar keseimbangan antara kepentingan pelanggan dan keberlanjutan industri tetap terjaga,” ujar perwakilan ATSI di persidangan.

        Salah satu opsi yang mengemuka adalah penerapan sistem rollover, yakni mekanisme akumulasi sisa kuota dari bulan berjalan yang tidak lagi hilang ketika masa aktif paket berakhir.

        Selain itu, operator juga disebut akan memperbaiki transparansi penggunaan data, sistem pengaduan pelanggan, hingga menjaga stabilitas harga layanan internet.

        Beberapa poin utama yang dibahas dalam skema baru tersebut meliputi:

        • Paket rollover (akumulasi kuota) agar sisa data tidak hangus
        • Transparansi pemakaian kuota melalui aplikasi yang lebih jelas
        • Keseimbangan harga paket internet agar tetap terjangkau di semua wilayah

        Di sisi lain, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai skema rollover tidak cukup hanya menjadi kebijakan bisnis, tetapi perlu diperkuat menjadi aturan formal agar memiliki kepastian hukum.

        BPKN juga mendorong pemerintah untuk menyelaraskan aturan perlindungan konsumen digital dengan regulasi telekomunikasi yang ada, termasuk evaluasi terhadap aturan teknis yang mengatur paket data.

        Sementara itu, lembaga perlindungan konsumen mencatat berbagai aduan terkait praktik kuota hangus masih terus bermunculan. Keluhan yang paling sering disampaikan antara lain sisa kuota yang hilang saat perpanjangan paket, gangguan jaringan, hingga potongan pulsa tanpa konfirmasi.

        Kasus ini kini menjadi salah satu isu utama dalam sengketa kebijakan layanan digital yang tengah diuji di Mahkamah Konstitusi, dengan potensi perubahan besar pada sistem paket data di Indonesia.

        Di sisi lain, Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menuturkan sebelum adanya permohonan ini, isu kuota hangus bukan merupakan isu yang dominan di YLKI. Pengaduan yang lebih banyak diterima YLKI di sektor telekomunikasi berkaitan dengan jaringan internet masalah, berhenti berlangganan, maupun pulsa yang tersedot atau berkurang tanpa sepengetahuan konsumen.

        Sebelum permohonan pengujian ini diajukan ke MK, YLKI mencatat satu pengaduan konsumen terkait kuota internet yang diterima pada 24 November 2024 lalu. Dalam pengaduan itu, konsumen masih memiliki sisa kuota sebesar 9 GB, kemudian melakukan pembelian kuota baru sebesar 10GB. Akan tetapi, kuota yang dapat digunakan bukan merupakan akumulasi menjadi 19GB, melainkan hanya tersisa 10 GB.

        “Dari pengaduan tersebut, YLKI melihat persoalan yang dikeluhkan konsumen tidak semata-mata mengenai batas waktu masa berlaku paket, tetapi juga mengenai hilangnya sisa kuota ketika konsumen melakukan pembelian paket baru, padahal masa berlaku kuota sebelumnya masih belum berakhir,” kata Rio.

        Pada saat itu pengaduan masih berdiri sendiri dan belum menunjukkan adanya pola permasalahan yang berulang. Karena itu, YLKI belum memandangnya sebagai persoalan yang bersifat sistemik yang memerlukan advokasi kebijakan secara khusus. Sedangkan, setelah isu kuota hangus berkembang dan menjadi objek pengujian di MK baru banyak pengaduan konsumen yang masuk ke YLKI.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: