Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membuka pendaftaran calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kesempatan ini muncul setelah dua kursi anggota BPK mengalami kekosongan akibat satu anggota meninggal dunia dan satu anggota lainnya telah berakhir masa jabatannya.
Anggota BPK merupakan salah satu jabatan strategis yang berperan mengawasi pengelolaan keuangan negara. Untuk menjamin asas keterbukaan, DPR melalui Komisi XI membuka pendaftaran dan pemilihan dua calon anggota BPK baru. DPR menetapkan masa pendaftaran selama 14 hari kerja, dimulai sejak 12 Juni 2026 hingga 2 Juli 2026.
Syarat Calon Anggota BPK
Untuk dapat mengikuti seleksi, calon harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:
- Warga Negara Indonesia.
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berdomisili di Indonesia.
- Memiliki integritas moral dan kejujuran.
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Minimal lulusan S1 atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berusia minimal 35 tahun.
- Minimal dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat publik di lingkungan pengelola keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Bocor! DPR Ngaku Tak Bisa Sembarangan Kritik Pemerintah, Ada Tekanan?
Berkas yang Wajib Disiapkan
Selain memenuhi syarat umum, para pelamar juga diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi.
Dokumen tersebut meliputi daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, ijazah yang telah dilegalisir, SKCK yang masih berlaku, daftar kekayaan, NPWP, pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, hingga dokumen jabatan terakhir dan sebelumnya.
Tak hanya itu, calon juga diwajibkan menyusun makalah terkait BPK serta menunjukkan pemahaman mengenai good government dan good governance.
Mereka juga harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai pengelolaan keuangan negara. Seluruh calon diwajibkan membuat surat pernyataan kesediaan menjadi calon Anggota BPK RI sekaligus bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi. Dokumen tersebut harus ditandatangani di atas materai Rp10.000 dan diserahkan langsung ke Sekretariat Komisi XI DPR RI.
Batas akhir penyerahan berkas ditetapkan pada 2 Juli 2026 pukul 15.00 WIB di Gedung Nusantara I Lantai 1, Kompleks DPR RI, Jakarta.
Setelah masa pendaftaran berakhir, Komisi XI DPR RI akan melakukan proses seleksi terhadap seluruh bakal calon yang telah menyerahkan berkas. Hasil keputusan seleksi yang diambil Komisi XI DPR bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri