Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Dipenjara Kejaksaan, Roy Suryo Akan Terus Pertanyakan Keaslian Ijazah Jokowi

        Tak Dipenjara Kejaksaan, Roy Suryo Akan Terus Pertanyakan Keaslian Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Roy Suryo menegaskan perjuangannya terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) belum berakhir, meski dirinya dibebaskan dari penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel.

        Roy bersama Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa tidak ditahan setelah menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan. Keduanya hanya dikenakan kewajiban melapor satu kali dalam sepekan.

        Baca Juga: Masyarakat Dibuat Resah Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa, Aksi Nyata Prabowo Dinantikan

        "Saya hanya ingin menghaturkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, bahwa perjuangan kami belum selesai," kata Roy, dikutip Selasa (23/6).

        Ia menegaskan, langkah hukum yang dijalaninya saat ini tidak mengubah sikapnya untuk terus memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran.

        "Sampai dengan hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada. Dan mohon terus support-nya," ujarnya.

        Roy juga menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum, masyarakat yang memberikan dukungan, hingga jajaran pemerintah, kejaksaan dan kepolisian.

        Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa setelah menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.

        Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keluarga kedua tersangka bersedia menjadi penjamin dan siap menerima konsekuensi hukum apabila Roy dan Tifa tidak memenuhi kewajiban selama proses persidangan.

        Selain itu, kedua tersangka juga menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif, mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan.

        Baca Juga: 'Dia Harus Jaga Ucapannya,' Presiden Amerika Ngamuk dan Ancam Ambil Seluruh Wilayah Iran

        Perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi tersebut selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan oleh kejaksaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: