Tuding Ada Intervensi Politik, Pengacara Sebut Jokowi Kecewa Roy Suryo Cs Batal Ditahan
Kredit Foto: Istimewa
Penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuai protes keras dari kubu mantan Presiden Joko Widodo. Pihak kuasa hukum meyakini bahwa keputusan aparat penegak hukum tersebut membawa kekecewaan mendalam bagi kliennya.
Langkah kejaksaan melepaskan kedua tersangka dinilai janggal dan sarat akan muatan kepentingan dari luar. Kuasa hukum menduga kuat adanya campur tangan pihak berkuasa yang memengaruhi kebijakan korps adhyaksa dalam perkara tuduhan ijazah palsu ini.
"Saya yakin betul, kalau Joko Widodo pasti kecewa dan pasti sangat kecewa dengan hal ini," ujarnya pada wartawan, Senin (22/6/2026).
Kubu mantan presiden menyayangkan mandeknya penegakan keadilan yang adil bagi masyarakat umum. Sistem peradilan dinilai telah lumpuh akibat tidak mampu bersikap independen dari tekanan eksternal dalam mengusut tuntas perkara.
"Ini sudah tidak bisa lagi kita berbuat apa-apa, ini adalah intervensi kuat, tidak mungkin kejaksaan memberikan itu tanpa atensi khusus. Sayap hukum hari ini telah patah dan kita masyarakat Indonesia, masyarakat biasa, tidak akan mungkin mendapatkan keadilan," tuturnya.
Jaksa Agung kini didesak untuk segera memberikan klarifikasi terbuka di hadapan publik mengenai pembatalan penahanan tersebut. Pihak pengacara juga meminta media massa terus mengejar transparansi mengenai urgensi pemberian dispensasi hukum kepada para tersangka.
"Kami minta pak Jaksa Agung melakukan Konferensi Pers and teman-teman media harus mengejar Jaksa Agung apa alasan konkret, apa urgensinya sehingga ini ditangguhkan," paparnya.
Pihak pelapor menuduh kedua figur tersebut berhasil lolos dari sel tahanan berkat bantuan jejaring politik tertentu. Manifestasi dari persekongkolan gelap dengan oknum tidak bertanggung jawab ini diyakini akan segera terungkap ke permukaan.
"Hari ini Roy Suryo cs telah berhasil memperdayai hukum dengan cara melibatkan kekuatan politik dari oknum tidak bertanggung jawab yang lambat laun akan ketahuan,"ujarnya.
Pernyataan menohok juga dialamatkan sebagai peringatan moral bagi para pembuat kebijakan di lembaga kejaksaan. Pengacara menegaskan bahwa keputusan yang tidak adil ini kelak akan mendapatkan balasan yang setimpal.
"Dan saya yakin Anda hari ini dan seterusnya jangan salahkan bila mana Allah menagih Anda. Pasti akan ada sebab dan akibat yang akan Anda terima suatu saat," tegasnya.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Tolak Damai di Kasus Ijazah Palsu, Kubu Jokowi: Siapa yang Ajak?
Sebelumnya, aparat kejaksaan memutuskan untuk tidak menahan kedua tersangka dalam proses penyidikan kasus pemalsuan dokumen kelulusan. Roy Suryo bersama Tifauziah Tyassuma kini berstatus bebas dengan syarat administratif penyerahan dokumen.
Kebijakan pelonggaran ini dikeluarkan setelah jaksa menerima berkas permohonan resmi dari tim hukum dan kerabat dekat tersangka. Pihak keluarga bertindak sebagai penjamin utama dan menyatakan siap memikul seluruh risiko hukum jika para tersangka mangkir dari agenda persidangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: