Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kredit Foto: Tim Komunikasi dan Media AIS Forum 2023
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara terkait keputusan tidak ditahannya Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia menegaskan kewenangan terkait penahanan kini sepenuhnya berada di tangan kejaksaan.
Menurut Sigit, Polri telah menyelesaikan tugasnya setelah melakukan pelimpahan tahap dua. Proses tersebut mencakup penyerahan berkas perkara dan para tersangka kepada jaksa penuntut umum.
“Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan, jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," kata Jenderal Sigit di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Kapolri menjelaskan seluruh keputusan terkait status penahanan tidak lagi menjadi kewenangan penyidik Polri. Penanganan perkara kini berada dalam proses penuntutan di kejaksaan.
“Yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2 di mana penyerahan tahap 2 itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka," jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa meski keduanya telah berstatus tersangka. Keputusan itu langsung menjadi perhatian publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan kedua tersangka dikenakan wajib lapor selama proses hukum berlangsung. Kewajiban tersebut harus dipenuhi setiap satu pekan sekali.
“Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Marcelo Bellah di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Marcelo menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum tersangka. Selain itu, keluarga juga memberikan jaminan kepada kejaksaan.
Menurutnya, pihak keluarga siap menjadi penjamin selama proses hukum berjalan. Mereka juga menerima konsekuensi apabila para tersangka tidak memenuhi kewajiban menghadiri persidangan.
Baca Juga: Jokowi Soroti 'Hal Menarik' usai Kejaksaan Tak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Roy Suryo dan Dokter Tifa turut menandatangani surat pernyataan kooperatif. Keduanya berjanji mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
Atas pertimbangan tersebut, kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan. Sebagai gantinya, Roy Suryo dan Dokter Tifa diwajibkan menjalani wajib lapor selama prosespenuntutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: