Purbaya Beberkan Fakta Soal Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Kebal Hukum
Kredit Foto: Dok. Kemenkeu
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai skema perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond bertujuan mendorong dana milik warga Indonesia yang tersimpan di luar negeri kembali masuk ke dalam sistem keuangan nasional.
Menurutnya, manfaat ekonomi dari masuknya dana tersebut lebih besar dibanding potensi kerugian yang mungkin timbul.
Purbaya menjelaskan perlindungan yang diberikan pemerintah hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada instrumen surat utang khusus yang diterbitkan Danantara. Perlindungan itu tidak mencakup aktivitas usaha maupun aset lain yang dimiliki investor.
"Yang betul adalah, terjemahan yang betul adalah uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak atik sumbernya dari mana gitu aja," ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ia menegaskan aparat tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap bisnis lain milik investor apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun kewajiban perpajakan.
"Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja. Tapi kalau uang yang masuk (surat utang Dananatara) aman," ucapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi kekhawatiran sejumlah ekonom yang menilai skema perlindungan itu berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang. Purbaya berpandangan, pemerintah lebih mengutamakan agar dana yang selama ini berada di luar negeri dapat kembali beredar di dalam perekonomian domestik.
"Dari pada uangnya diluar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," jelasnya.
Purbaya kembali menekankan bahwa perlindungan hukum hanya melekat pada dana yang diinvestasikan dalam Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Sementara itu, perusahaan maupun kegiatan usaha investor tetap dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
"Uang yang masuk saja (investasi ke surat utang khusus yang bebas dari pidana umum dan pidana pajak), uang yang di luar mah terserah. Pokoknya, uang yang masuk ke situ (patriot bond dan merah putih bond) aman, tapi perusahaannya enggak imun," tuturnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa skema tersebut merupakan bentuk tax amnesty. Menurutnya, program pengampunan pajak memberikan pembebasan yang lebih luas, sedangkan perlindungan pada Patriot Bond dan Merah Putih Bond hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut.
Baca Juga: Investor Patriot-Merah Putih Bond Kebal Hukum, Celios Ingatkan Risiko Reputasi RI
Baca Juga: Investor Dapat Perlindungan Hukum dan Insentif Pajak Jika Beli Patriot Bond & Merah Putih Bond
"Tax amnesty kan bebas semua. Ini nggak. Uang yang masuk ke situ. Jadi, kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang gitu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk," pungkasnya.
Sebagai informasi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan jaminan perlindungan terhadap pembelian surat utang khusus yang diterbitkan Danantara.
Aturan tersebut menyebut investor memperoleh perlindungan dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Selain itu, data dan informasi yang berasal dari penerbitan surat utang khusus juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: