Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Investor Patriot-Merah Putih Bond Kebal Hukum, Celios Ingatkan Risiko Reputasi RI

Investor Patriot-Merah Putih Bond Kebal Hukum, Celios Ingatkan Risiko Reputasi RI Kredit Foto: Imamatul Silfia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Center of Economic and Law Studies (Celios) mengkritik ketentuan baru dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 50A yang mengatur penerbitan surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Danantara. Lembaga tersebut menilai aturan itu memberikan perlakuan istimewa kepada investor yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan reputasi.

Dalam Pasal 50A ayat (5), negara memberikan jaminan dan perlindungan kepada pembeli instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menilai ketentuan tersebut justru berpotensi memperburuk citra pemerintah Indonesia di mata investor global.

Menurut Bhima, alih-alih memperkuat penegakan hukum dan standar antikorupsi maupun pencegahan pencucian uang lintas negara, pemerintah justru merevisi regulasi UU P2SK untuk memfasilitasi extra-ordinary crime dalam bentuk surat utang khusus.

“Khawatir investor dengan compliance atau kepatuhan tinggi terhadap standar ESG enggan bekerjasama dengan Danantara. Mereka bisa kena risiko reputasi,” kata Bhima dalam keterangannya, Jakarta, Senin (22/6/2026). 

Bhima juga menjelaskan anggapan bahwa perlindungan hukum semacam itu telah diatur sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Surat Utang Negara (UU SUN) yang menjadi dasar penerbitan Obligasi Negara Ritel (ORI) sejak 2002, perlindungan investor hanya mencakup jaminan pembayaran bunga dan pokok utang oleh negara.

"Sehingga aturan surat utang khusus yang sifatnya imunitas memang baru pertama kalinya dirilis pada revisi UU P2SK 2026,” ujar Bhima.

Sementara itu, Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menilai penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan upaya pemerintah mencari sumber pembiayaan baru di luar APBN karena kebutuhan pendanaan pembangunan yang semakin besar.

Namun, menurutnya, ketentuan imunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana keuangan lainnya.

“Pembangunan akhirnya diserahkan kepada Danantara, namun sama seperti Pemerintah, mereka juga kering likuiditas. Maka, Danantara menerbitkan surat utang mulai dari Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Namun untuk memastikan bahwa ada yang beli surat utang tersebut, maka pemerintah menjamin bahwa dana-nya kebal dari hukum,” kata Nailul.

Nailul menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mampu menimbulkan celah hukum karena dana yang ditempatkan dalam instrumen tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti tindak pidana.

Baca Juga: Investor Dapat Perlindungan Hukum dan Insentif Pajak Jika Beli Patriot Bond & Merah Putih Bond

Baca Juga: Respons Airlangga Soal Investor Patriot Bond & Merah Putih Bond Kebal Hukum

Ia menilai skema tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku korupsi maupun pencucian uang lintas negara untuk menempatkan dana hasil kejahatan ke dalam instrumen investasi yang memperoleh imunitas hukum sekaligus menikmati imbal hasil yang dibayarkan melalui BUMN.

Nailul mengatakan, uang yang masuk ke dalam surat utang khusus, tidak bisa dijadikan bukti kejahatan. Pelaku korupsi, hingga pencucian uang lintas negara yang melakukan kejahatan bidang keuangan bisa menggunakan instrumen ini untuk memutihkan hasil uangnya, menikmati bunga investasinya yang dibayarkan oleh pajak masyarakat lewat BUMN,

“UU ini sejalan dengan UU BUMN terbaru yang memberikan imunitas kepada pegawai BUMN termasuk Danantara dari pidana kerugian keuangan negara,” jelas Nailul.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra