Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejaksaan Performa Terbaik di Kasus MBG, Tapi Citra Turun Gegara Roy Suryo Cs

        Kejaksaan Performa Terbaik di Kasus MBG, Tapi Citra Turun Gegara Roy Suryo Cs Kredit Foto: Instagram/Dede Budhyarto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto, mengkritik kinerja Kejaksaan RI yang dinilainya tidak konsisten dalam menangani kasus hukum.

        Ia memuji Kejaksaan karena berani mengungkap kasus besar, khususnya dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

        "Institusi hukum @KejaksaanRI Agung sedang dalam performa terbaiknya, berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi besar termasuk kasus MBG yang berani menahan salah satu orang terdekat Presiden @prabowo Subianto, sehingga kepercayaan publik semakin meningkat," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (24/6).

        Namun, menurutnya kepercayaan publik langsung runtuh ketika melihat kasus Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) ditangani dengan pertimbangan politik sehingga penahanan ditunda.

        "Publik melihat dengan jelas bahwa hukum kembali memenuhi keinginan segelintir elit yang sengaja ingin membuat gaduh republik ini. Inilah yang akan membuat rakyat semakin muak: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas," tandasnya.

        Seperti diketahui, saat ini dr. Tifa bersama Roy Suryo telah mendapatkan penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

        Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa pembebasan dilakukan setelah mempertimbangkan permohonan keluarga dan kuasa hukum, serta adanya jaminan bahwa kedua tersangka akan kooperatif selama proses hukum berlangsung.

        Baca Juga: Jokowi Merasa Jadi Korban Ketidakadilan Pembebasan Roy Suryo dan dr. Tifa

        "Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo.

        Dengan keputusan tersebut, Roy Suryo dan dr. Tifa tidak lagi ditahan, namun tetap wajib mengikuti seluruh proses hukum hingga persidangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: