Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahasiswa Menggugat ke MK! Anak Magang Tidak Digaji Disebut Cuma Celah Perusahaan Tekan Biaya Operasional

        Mahasiswa Menggugat ke MK! Anak Magang Tidak Digaji Disebut Cuma Celah Perusahaan Tekan Biaya Operasional Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Para pemohon yang merupakan mahasiswa yang terdiri dari Aisya Nayla, Leres Shafa, Lourensya Varaniko, Aulia Mirza Nabilla, Brillian Fairuz dan Pascal Ibnu Kusuma menggugat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

        Mereka menyebutkan bahwa Pasal 22 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

        Para mahasiswa mempersoalkan Pasal 22 UU Ketenagakerjaan menyatakan, “(1) Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara tertulis. (2) Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan. (3) Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan”.

        Mereka mempersoalkan norma yang mengatur mengenai hak peserta pemagangan. Dalam hal ini, mahasiswa yang telah menyelesaikan minimal empat semester berdasarkan kurikulum, maka wajib melaksanakan program magang (internship) di perusahaan/kantor hukum/instansi pemerintah sebagai syarat kelulusan. 

        Para Pemohon sebagai mahasiswa aktif yang mengikuti pemagangan tidak memperoleh hak peserta pemagang yang layak, karena ketiadaan standar minimum uang saku selama proses pemagangan. Hal demikian secara langsung melegitimasi praktik pemberian kompensasi yang tidak manusiawi, yang menyebabkan para Pemohon kehilangan hak atas penghidupan yang layak.

        Padahal berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri ditegaskan, “Uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta Pemagangan”.

        Sehingga dengan tidak adanya standar yang dimaksud, dinilai dapat menciptakan celah bagi perusahaan untuk menggunakan tenaga mahasiswa magang sebagai pengganti tenaga pekerja ahli demi menekan biaya tanpa kewajiban memberikan upah yang adil.

        Hal itu terungkap dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 214/PUU-XXIV/2026 dilaksanakan Sidang Panel dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (24/6/2026) di Ruang Sidang Panel MK.

        "Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2), 28D ayat (1) dan ayat (2), secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Setiap penyelenggaraan pemagangan, termasuk yang melibatkan mahasiswa, wajib menjamin adanya kepastian hukum mengenai hak peserta magang, termasuk pemberian imbalan yang layak sekurang-kurangnya memperhatikan standar uang saku minimum yang adil dan proporsional sesuai dengan beban kerja, waktu kerja, dan kontribusi yang diberikan oleh peserta magang”.

        Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihatnya mengatakan perlu bagi para Pemohon untuk memperhatikan legal standing dengan norma yang diujikan.

        "Jika pernah magang cantumkan, dan jelaskan kaitan norma yang diuji benar-benar merugikan, karena tentang uang saku itu diatur dalam Permen. Anda ingin norma itu bisa dijadikan norma dalam undang-undang, sementara di normanya tidak ada, bagaimana Saudara mengatakan itu dirugikan, itu harus jelaskan supaya permohonan ini memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon,” jelas Guntur.

        Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: