Anggaran Makan Bergizi Gratis Digugat di MK, Pelajar SMK: Guru di Daerah Hanya Digaji Rp400 Ribu
Kredit Foto: Ist
Penempatan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam pos dana pendidikan pada UU APBN 2026 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (15/6/2026), Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) membeberkan dampak pengalihan anggaran tersebut terhadap dunia pendidikan dan kesejahteraan guru.
Gugatan yang tercatat dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 itu menghadirkan sejumlah saksi dan ahli. Mereka menilai kebijakan penggunaan 20 persen anggaran pendidikan untuk program makan gratis berpotensi mengurangi pemenuhan hak-hak dasar di sektor pendidikan.
Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengingatkan kembali amanat UUD 1945 terkait fungsi anggaran pendidikan.
"Anggaran sekurang-kurangnya 20 persen itu tujuannya untuk kesejahteraan guru. Tetapi saat ini anggaran tersebut direbut untuk MBG. Efek dominonya parah, hingga menghilangkan harapan bahwa menjadi guru adalah profesi yang layak dicita-citakan," ujar Iman di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Kondisi di lapangan turut disampaikan oleh Muhammad Rafif Arsya, pelajar SMK NU Miftahul Falah Kudus. Kehadiran Arsya menarik perhatian karena ia membawa keterangan tertulis mengenai kondisi kesejahteraan guru di daerahnya.
"Di daerah saya masih ada guru yang hanya mendapat honor antara Rp400.000 hingga Rp700.000 per bulan. Kebutuhan mendasar pendidik belum terpenuhi," ungkap Arsya di hadapan Majelis Hakim.
Arsya mengaku sebelumnya telah mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, ia meminta jatah program makan gratis yang menjadi haknya dialihkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan guru di daerah.
Menurutnya, masih banyak guru yang hidup dalam keterbatasan ekonomi meski memiliki peran penting dalam membentuk generasi masa depan bangsa.
Selain menyoroti persoalan kesejahteraan guru, sidang juga memuat kritik terhadap tata kelola program MBG. Pemerhati Pendidikan Darmaningtyas menilai skema pelaksanaan program tersebut memiliki sejumlah kelemahan yang perlu dievaluasi.
Ia menyoroti keterlibatan pihak ketiga dalam penyediaan makanan yang dinilai berpotensi menggeser tujuan utama program dari pemenuhan gizi anak sekolah menjadi aktivitas yang berorientasi bisnis.
"Akibatnya, program ini rentan menjadi bancakan korupsi bersama. Pengelolaannya harus dikembalikan kepada publik, bukan diserahkan ke swasta yang berorientasi laba (profit)," tegas Darmaningtyas dalam persidangan.
Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi secara menyeluruh keterlibatan korporasi dalam rantai penyediaan makanan program MBG. Ia menegaskan program tersebut seharusnya diposisikan sebagai layanan dasar negara yang dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Sidang uji materi UU APBN 2026 ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait sebelum Majelis Hakim Konstitusi mengambil keputusan atas permohonan yang diajukan KOSPI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: