Sosok Kuat Lindungi Roy Suryo dan Dokter Tifa hingga Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi, Kata Peradi
Kredit Foto: Istimewa
Penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memicu kritik keras dari Peradi Bersatu.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan mempertanyakan dasar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyetujui permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kedua tersangka.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Ambil Pelajaran dari Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Soal Ijazah Jokowi
"Apa dasar ditangguhkannya? Untuk itu, kami meminta kepada kejaksaan untuk memberikan keterangan jelas apa alasan ditangguhkan? Ini harus dipertanggungjawabkan bahwa hari ini kita membuktikan integritas, kredibilitas hukum hancur secara politik praktis," ujar Ade, Senin (22/6/2026).
Peradi Bersatu merupakan salah satu pihak yang sebelumnya ikut melaporkan Roy Suryo dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
Ade menilai keputusan penangguhan penahanan yang berlangsung dalam waktu singkat justru menimbulkan tanda tanya besar. Ia bahkan menduga ada keterlibatan "orang kuat" di balik perkara yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Meski demikian, Ade tidak bersedia mengungkap identitas sosok yang dimaksud. Ia menilai pengungkapan sosok tersebut lebih tepat disampaikan langsung oleh Jokowi. Menurutnya, polemik penangguhan penahanan ini telah mencederai kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
"Berarti hari ini hukum telah tumpul. Bangsa ini ingin menegakkan supremasi hukum, tetapi hukum itu sudah tumpul. Sayap-sayap penegakan hukum itu seolah telah tercabut dan tidak mampu terbang lagi ke langit," katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa mengajukan permohonan penangguhan penahanan saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum keduanya, Abdul Gafur Sangadji, menyebut permohonan tersebut diajukan karena perkara yang menjerat kliennya dinilai tidak memenuhi alasan mendesak untuk dilakukan penahanan.
Menurut Gafur, Roy Suryo dan Dokter Tifa bukan pelaku kejahatan terorganisasi maupun tindak pidana yang mengancam keamanan negara.
Baca Juga: Masyarakat Dibuat Resah Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa, Aksi Nyata Prabowo Dinantikan
"Ini hanyalah pencemaran nama baik dan fitnah," ujar Gafur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: