Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jaga Daya Saing, Pemerintah Pastikan Harga Gas HGBT, Industri, dan Listrik Tidak Naik

        Jaga Daya Saing, Pemerintah Pastikan Harga Gas HGBT, Industri, dan Listrik Tidak Naik Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah tegaskan tidak ada kenaikan harga gas untuk industri melalui Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang merupakan program gas murah sebagai bantuan bagi sektor industri dalam menghadapi pandemi Covid-19 sejak 2020. 

        ”HGBT ini kan sudah kita tetapkan. Itu untuk listrik, sudah kita tetapkan harganya tetap USD 7 per MMBTU, jadi tidak ada kenaikan untuk HGBT kelistrikan. Untuk industri, HGBT ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Rata-rata harganya sekitar USD 6,5 per MMBTU,” tegas Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

        Penetapan harga gas murah untuk industri ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 282.K/MG.01/MEM.M/2025 yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022. 

        Sebaliknya, Yuliot menegaskan, pemerintah telah menurunkan harga gas bagi sejumlah sektor industri tertentu yang memiliki kontribusi nilai tambah tinggi, termasuk sektor industri berorientasi ekspor dan hilirisasi. ”Ada beberapa industri yang kita turunkan. Harga gasnya kita turunkan dari USD8,7 per MMBTU menjadi USD8 per MMBTU,” ungkapnya.

        Keringanan harga yang disubsidi oleh pemerintah tersebut menurutnya adalah bagian dari upaya negara mendukung industri dalam negeri sekaligus meningkatkan daya saing. Seluruhnya ditopang oleh pemanfaatan gas bumi domestik untuk kebutuhan nasional.

        ”Dari domestik ya, kita tidak ada impor. Jadi gas yang dihasilkan dalam negeri dimanfaatkan secara maksimal untuk kebutuhan energi nasional. Baik untuk listrik maupun bahan baku industri,” ujarnya.

        Hal ini ditegaskan Pemerintah menyikapi keluhan beberapa pelaku industri yang mengancam melakukan PHK karyawan dengan alasan kehilangan daya saing gara-gara harga gas dinilai tinggi.

        Yuliot menegaskan bahwa pemerintah berupaya maksimal mendukung kebutuhan energi para industri pengguna.

        Corporate Secretary PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Fajriyah Usman saat dikonfirmasi wartawan mengatakan PGN konsisten menjalankan program HGBT mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 250 Tahun 2026 yang mengatur penerima, volume, harga, sumber pasokan hingga mekanisme penyesuaian apabila alokasi gas dari hulu mengalami penurunan. 

        “PGN sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku. Apabila volume alokasi dari hulu turun, maka penerimaan volume HGBT di industri juga mengalami penurunan,” jelasnya.

        Baca Juga: 55 Ribu Buruh Terancam PHK Akibat Harga Gas Melonjak, DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

        Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Harga Biosolar B50 Tidak Berubah dari B40

        Terpisah, Ekonom Indef, Abra Talattov, mengatakan di tengah tantangan kenaikan harga energi dunia, satu hal yang perlu diapresiasi adalah jaminan dari pemerintah bahwa bahan bakar bersubsidi baik BBM maupun gas tidak ada kenaikan harga sepanjang 2026.

        Meski begitu, dia menegaskan, perlu dipahami bahwa harga energi non-subsidi seperti BBM Pertamax dan jenis bahan bakar lainnya perlu dilakukan penyesuaian harga karena mengikuti mekanisme pasar.

        ”Karena dari Januari sampai Mei 2026, harga rata-rata ICP (Indonesia Crude Price, acuan harga energi nasional) sudah di level USD 91 per barel, sudah melampaui 32% dari asumsi APBN,” ungkapnya dalam diskusi live energi tentang perkembangan geopolitik Iran vs AS, Rabu (24/06) malam.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: