Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Strava hingga Kling AI Resmi Jadi Pemungut PPN, Pajak Digital Capai Rp52,85 Triliun

        Strava hingga Kling AI Resmi Jadi Pemungut PPN, Pajak Digital Capai Rp52,85 Triliun Kredit Foto: SystemEver
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026. Penerimaan tersebut didominasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp40,55 triliun, seiring meluasnya cakupan pelaku usaha digital yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

        Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penerimaan pajak ekonomi digital berasal dari empat jenis pungutan, yakni PPN PMSE, pajak perdagangan aset kripto, pajak financial technology (fintechpeer-to-peer lending, serta pajak atas transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

        Rinciannya terdiri atas PPN PMSE sebesar Rp40,55 triliun, pajak aset kripto Rp2,06 triliun, pajak fintech Rp4,98 triliun, dan Pajak SIPP Rp5,26 triliun.

        Menurut Inge, hingga akhir Mei 2026 DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada Mei 2026, DJP kembali memperluas basis pemungutan dengan menetapkan tujuh perusahaan digital luar negeri sebagai pemungut PPN PMSE.

        Ketujuh perusahaan tersebut adalah Strava Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC.

        “Entitas-entitas tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, termasuk layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), yang mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital,” ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (26/6).

        Hingga 31 Mei 2026, sebanyak 233 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan nilai kumulatif Rp40,55 triliun.

        Nilai tersebut berasal dari setoran sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan telah mencapai Rp4,88 triliun sepanjang Januari-Mei 2026.

        Selain menjadi kontributor terbesar, penerimaan dari sektor ekonomi digital juga terus ditopang oleh perdagangan aset kripto. Hingga Mei 2026, pajak kripto telah menyumbang Rp2,06 triliun yang terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

        Di sektor fintech, penerimaan pajak mencapai Rp4,98 triliun. Nilai tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,85 triliun.

        Baca Juga: Terungkap! Ini Kelompok Wajib Pajak yang Jadi Pengawasan DJP pada 2027

        Baca Juga: DJP Kantongi Rp23,5 Triliun dari Perluasan Basis Pajak hingga Mei 2026

        Sementara itu, pajak atas transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menyumbang Rp5,26 triliun hingga Mei 2026. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun.

        Inge menilai masuknya berbagai penyedia layanan digital baru, termasuk perusahaan berbasis kecerdasan artifisial, menunjukkan perkembangan ekosistem ekonomi digital yang semakin luas sehingga membutuhkan sistem perpajakan yang mampu mengikuti perubahan model bisnis.

        “DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: