Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Terungkap! Ini Kelompok Wajib Pajak yang Jadi Pengawasan DJP pada 2027

Terungkap! Ini Kelompok Wajib Pajak yang Jadi Pengawasan DJP pada 2027 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan sejumlah strategi teknis perpajakan untuk 2027. Salah satunya DJP bakal memperluas basis wajib pajak untuk mendongkrak penerimaan negara

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kebijakan teknis perpajakan 2027 merupakan implementasi dari arah kebijakan umum pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penerimaan negara melalui pemanfaatan data dan teknologi.

"Kami lakukan melalui beberapa strategi yang pertama, yaitu perluasan basis wajib pajak, menggunakan data dan teknologi berfokus di ekonomi digital, sektor ekonomi, dan sektor informan lain untuk menjadi basis perluasan wajib pajak kami," kata dia di DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Selain memperluas basis pajak, DJP juga akan memperkuat administrasi perpajakan melalui pengumpulan data yang mendukung optimalisasi sistem Coretax. Penggunaan teknologi seperti Compliant Risk Management Integrated Risk Engine juga akan diintensifkan guna meningkatkan efektivitas analisis risiko dan pengawasan.

Bimo menambahkan, bahwa peningkatan kepatuhan akan difokuskan pada wajib pajak strategis yang memiliki risiko tinggi. Kelompok tersebut mencakup wajib pajak grup, wajib pajak orang pribadi yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi yang tergolong menonjol.

Kemudian peningkatan kepatuhan dan peningkatan pengawasan kepatuhan wajib pajak strategik berisiko tinggi, wajib pajak grup, wajib pajak orang pribadi dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan wajib pajak orang pribadi prominent," jelasnya.

Baca Juga: Coretax Makin Canggih, DJP Catat Lonjakan SPT Kurang Bayar Hingga 80%

Baca Juga: DJP Kantongi Rp23,5 Triliun dari Perluasan Basis Pajak hingga Mei 2026

Di sisi lain, DJP juga akan memperkuat fungsi penegakan hukum melalui pendekatan multi-door approach sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pemerintah juga berencana mengoptimalkan pemberian insentif perpajakan agar tetap mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing, dan menjaga iklim usaha yang kondusif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra