Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cemburu dan Stres Kerja, Polisi Bongkar Motif Taufik Aniaya Pacar Selama Tiga Tahun

        Cemburu dan Stres Kerja, Polisi Bongkar Motif Taufik Aniaya Pacar Selama Tiga Tahun Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polisi mengungkap motif di balik aksi penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29), di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menyebut tindakan brutal itu dipicu rasa cemburu yang berlebihan serta tekanan emosional akibat pekerjaan pelaku sebagai penagih utang (debt collector).

        Kapolda Jawa Barat Irjen Ruddi Setiawan mengatakan keterangan tersebut diperoleh dari pengakuan korban selama proses penyidikan berlangsung.

        "Korban berikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan (hambatan) dalam pekerjaan ya cekcok," ujar Ruddi, dikutip Sabtu (27/6/2026).

        Polisi menduga setiap kali menghadapi masalah saat bekerja, Taufik melampiaskan emosinya kepada korban hingga berujung pada tindakan kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama.

        Penyidik juga menemukan fakta lain mengenai karakter pelaku setelah memeriksa anggota keluarganya.

        Menurut hasil pemeriksaan, Taufik disebut memiliki sifat temperamental bahkan kerap melakukan kekerasan terhadap ayah kandungnya sendiri ketika keinginannya tidak terpenuhi.

        "Kita periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul," ungkap Ruddi.

        Ia menambahkan, "Perlakuannya suka tempramental dan emosional."

        Sementara itu, kondisi YTR dilaporkan terus menunjukkan perkembangan positif setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

        Korban kini sudah mulai dapat berkomunikasi, makan secara mandiri, hingga mampu duduk sendiri setelah sebelumnya mengalami kondisi kritis akibat penganiayaan yang diterimanya.

        Taufik sendiri berhasil ditangkap aparat kepolisian di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 23 Juni 2026, setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

        Saat ini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

        Baca Juga: Kakak Yuvita Tak Mau Taufik Hidayat Dihukum Mati: Saya Pengen Dia Diserahkan ke Keluarga

        Polisi menjerat Taufik dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

        Selain itu, ia juga dijerat Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 446 KUHP Baru mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: