Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ikuti Aturan, MaximTerapkan Komisi Aplikasi 8% Mulai 1 Juli

        Ikuti Aturan, MaximTerapkan Komisi Aplikasi 8% Mulai 1 Juli Kredit Foto: Maxim
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Maxim Indonesia menyusul Gojek dan Grab dengan menerapkan komisi aplikasi sebesar 8% untuk layanan transportasi roda dua (Maxim Bike) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

        Komisi sebesar 8% dikenakan dari setiap biaya perjalanan yang diselesaikan mitra pengemudi. Maxim memastikan kebijakan tersebut tidak mengubah komitmennya menjaga tarif tetap terjangkau bagi pelanggan sekaligus mempertahankan peluang penghasilan mitra pengemudi.

        Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah, mengatakan penerapan komisi 8% merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah sekaligus upaya menjaga keseimbangan kepentingan perusahaan, mitra pengemudi, dan pelanggan.

        "Penerapan komisi aplikasi sebesar 8% merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat," ujar Dirhamsyah dalam keterangan resmi yang diterima Warta Ekonomi, Senin (29/6/2026).

        Menurutnya, perusahaan tetap mempertahankan tarif perjalanan yang kompetitif sekaligus memberikan peluang bagi mitra pengemudi untuk memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan.

        "Kami tetap mempertahankan tarif yang terjangkau bagi pengguna serta memberikan peluang penghasilan yang stabil bagi mitra pengemudi. Tujuan kami adalah menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak, dan kami yakin kebijakan ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan maupun platform Maxim secara keseluruhan," katanya.

        Baca Juga: Gojek dan Grab Terapkan Komisi 8%, Maxim Singgung Soal Keseimbangan Industri

        Baca Juga: Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku 1 Juli, Tapi Hanya untuk Roda Dua, Driver Online Mobil Masih Menunggu

        Baca Juga: Gojek Terapkan Komisi 8% untuk GoRide, Driver Mulai Nikmati 1 Juli

        Sebelumnya, Gojek dan Grab lebih dahulu mengumumkan penerapan komisi aplikasi sebesar 8% sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Dengan keputusan Maxim, tiga platform transportasi daring terbesar di Indonesia kini menerapkan besaran komisi yang sama untuk layanan ojek daring roda dua.

        Maxim menyebut selama ini telah menerapkan skema komisi berkisar 8%-15%, bergantung pada wilayah operasional dan jenis kendaraan, dengan rata-rata sekitar 12%. Adapun kebijakan komisi 8% hanya berlaku untuk layanan Maxim Bike.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: