- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Gojek dan Grab Terapkan Komisi 8%, Maxim Singgung Soal Keseimbangan Industri
Kredit Foto: Maxim
Maxim Indonesia menanggapi wacana pengaturan komisi aplikasi sebesar 8% bagi layanan transportasi online yang tengah dibahas pemerintah. Perusahaan menyatakan akan menghormati setiap kebijakan yang ditetapkan regulator, sembari menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem transportasi daring.
Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan perusahaan mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Namun, menurutnya, kebijakan yang diterapkan juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan operasional perusahaan serta keterjangkauan tarif bagi masyarakat.
"Terkait wacana pengaturan komisi aplikasi sebesar 8% dalam Peraturan Presiden, kami memahami bahwa regulasi tersebut masih berada pada tahap pembahasan," kata Dirhamsyah kepada Warta Ekonomi, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, skema komisi yang diterapkan Maxim saat ini termasuk yang paling kompetitif di industri ride-hailing. Kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan peluang pendapatan yang lebih baik bagi pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan layanan.
Pernyataan Maxim muncul di tengah pembahasan pemerintah mengenai batas komisi aplikasi yang dipungut perusahaan transportasi online. Sebelumnya, Gojek dan Grab telah menyatakan kesediaan menerapkan potongan aplikasi sebesar 8% untuk layanan transportasi roda dua mulai 1 Juli 2026 sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait peningkatan kesejahteraan pengemudi ojek online.
Dirhamsyah menegaskan Maxim akan terus beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghormati kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Di tengah pembahasan aturan baru tersebut, perusahaan juga memastikan komitmennya menjaga kualitas layanan dan tarif yang terjangkau bagi pengguna. Menurut Maxim, keseimbangan antara kepentingan perusahaan, mitra pengemudi, dan konsumen menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan industri transportasi online.
Baca Juga: Gojek Terapkan Komisi 8% untuk GoRide, Driver Mulai Nikmati 1 Juli
Baca Juga: Mulai 1 Juli, Grab Pangkas Komisi Jadi 8 Persen, Penghasilan Driver Berpotensi Naik
Baca Juga: Resmi Berlaku 1 Juli, Gojek dan Grab Potong Komisi Ojol Jadi 8%
Selain itu, Maxim menyoroti upaya perlindungan bagi mitra pengemudi melalui program Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) yang memberikan santunan bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan maupun musibah saat menggunakan layanan Maxim.
Perusahaan juga bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja guna memperkuat perlindungan sosial bagi mitra pengemudi.
"Kami meyakini bahwa kebijakan yang sehat dan mengedepankan keseimbangan ekosistem transportasi daring dapat menciptakan keberlanjutan bagi seluruh pihak, termasuk mitra pengemudi," ujar Dirhamsyah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: