Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Permintaan Prabowo soal Potongan 8 Persen untuk Driver Ojol, Maxim Minta Ditinjau Lagi

Permintaan Prabowo soal Potongan 8 Persen untuk Driver Ojol, Maxim Minta Ditinjau Lagi Kredit Foto: Maxim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Maxim Indonesia angkat bicara terkait permintaan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar batas maksimal potongan komisi ojek online (ojol) menjadi 8 persen.

Maxim menegaskan perusahaan menyatakan belum akan mengambil langkah konkret sebelum mempelajari salinan resmi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 secara menyeluruh.

Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen resmi terkait aturan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

"Pihak Maxim perlu melakukan peninjauan mendalam serta mempelajari rincian regulasi secara saksama sebelum memberikan proyeksi atau pernyataan lebih lanjut mengenai dampaknya di masa depan," ujar Dirhamsyah dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, selama ini Maxim menerapkan skema potongan komisi maksimal sebesar 15 persen. Menurutnya, angka tersebut merupakan titik keseimbangan yang dinilai paling efisien karena mampu menjaga pendapatan mitra pengemudi sekaligus mempertahankan keterjangkauan tarif bagi konsumen.

Dirhamsyah juga menyoroti bahwa perubahan kebijakan yang terlalu cepat dan diterapkan secara seragam berpotensi mengganggu ekosistem transportasi daring.

Ia menilai perbedaan model bisnis antarplatform perlu menjadi pertimbangan agar aturan baru tidak memicu ketimpangan pasar.

Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa intervensi pemerintah yang terlalu restriktif berisiko memengaruhi daya beli masyarakat dan mengancam keberlanjutan industri dalam jangka panjang.

"Untuk itu, kami mendorong adanya tinjauan strategis secara komprehensif. Kami menganjurkan agar setiap kebijakan diambil dengan penuh kehati-hatian melalui dialog yang inklusif bersama para pelaku pasar," tegasnya.

Di tengah dinamika regulasi baru tersebut, Dirhamsyah memastikan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan mitra pengemudi tetap berjalan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penurunan potongan komisi aplikasi ojol dari 20 persen menjadi 8 persen. Kebijakan itu diumumkan sebagai “kado” Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas, Jakarta, Jumat (1/5).

Melalui aturan baru tersebut, persentase pendapatan yang diterima mitra pengemudi dipastikan meningkat menjadi minimal 92 persen.

Langkah pemerintah menetapkan standar baru ini agar meningkatkan pendapatan bersih para pekerja transportasi online.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait: