Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Indonesia Belum Punya Standar Harga CPO, Pemerintah Diminta Buat Acuan Harga Sawit

        Indonesia Belum Punya Standar Harga CPO, Pemerintah Diminta Buat Acuan Harga Sawit Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai Indonesia hingga kini belum memiliki satu acuan harga atau benchmark minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang seragam sebagai dasar untuk menilai kewajaran harga transaksi ekspor. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan dalam menentukan apakah suatu transaksi dapat dikategorikan sebagai praktik under invoicing.

        Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Yustinus Lambang Setyo Putro, mengatakan dugaan under invoicing tidak dapat dinilai hanya berdasarkan selisih harga. Menurutnya, penilaian tersebut harus diawali dengan kejelasan mengenai harga acuan yang digunakan sebagai pembanding.

        "Kalau kita berbicara under invoicing, fokusnya adalah harga. Pertanyaannya, harga mana yang akan dipakai untuk menentukan bahwa suatu transaksi itu under invoicing atau sudah memenuhi prinsip kewajaran (arm's length principle)?" ujar Yustinus dalam keterangannya.

        Ia menjelaskan, Indonesia memang telah meluncurkan Bursa CPO pada 2023. Namun hingga kini bursa tersebut belum menjadi rujukan utama pasar karena jumlah pelaku usaha yang aktif sebagai anggota masih terbatas. Sementara itu, pemerintah masih menggunakan harga referensi yang merupakan kombinasi beberapa indikator internasional, seperti harga CIF Rotterdam, Malaysian Palm Oil Board (MPOB), dan referensi Bursa CPO Indonesia.

        Menurut Yustinus, belum adanya satu benchmark nasional membuat interpretasi mengenai kewajaran harga transaksi ekspor masih berpotensi berbeda antara pelaku usaha dan otoritas.

        "Selama ini kami banyak menggunakan harga harian MPOB sebagai referensi, kemudian disesuaikan dengan biaya angkut (freight) dan asuransi sehingga mencerminkan harga di lokasi penyerahan barang. Persoalannya, belum ada satu standar harga Indonesia yang menjadi acuan bersama," katanya.

        Yustinus menegaskan harga ekspor sawit dipengaruhi oleh berbagai faktor sehingga tidak dapat dibandingkan hanya menggunakan satu angka referensi. Salah satunya adalah jenis produk yang diperdagangkan. Komoditas sawit mencakup CPO, kernel, hingga berbagai produk hilir yang masing-masing memiliki harga, klasifikasi HS Code, serta tarif bea keluar dan pungutan ekspor yang berbeda.

        Menurutnya, kesesuaian HS Code menjadi aspek penting yang harus diverifikasi sejak proses deklarasi ekspor karena setiap produk memiliki karakteristik dan ketentuan tarif yang berbeda.

        Selain itu, syarat penyerahan barang (terms of sales) juga memengaruhi harga transaksi. Harga dengan skema Free on Board (FOB) di pelabuhan Indonesia berbeda dengan harga Cost, Insurance and Freight (CIF) di Malaysia, India, maupun Eropa karena terdapat komponen biaya pengangkutan dan asuransi.

        Jenis kontrak perdagangan juga menjadi faktor penentu. Yustinus mengatakan transaksi sawit di Indonesia lebih banyak menggunakan kontrak spot dibandingkan kontrak forward atau kontrak jangka panjang, sementara harga sawit dikenal sangat fluktuatif.

        "Harga disepakati hari ini, tetapi pengiriman dengan kapal berkapasitas 6.000 sampai 10.000 ton bisa baru selesai satu minggu kemudian. Harga saat kontrak disepakati dengan harga ketika barang tiba tentu bisa berbeda. Karena itu harus dilihat kapan harga dalam kontrak tersebut ditetapkan," ujarnya.

        Ia menambahkan lokasi penyerahan barang turut memengaruhi harga karena struktur biaya logistik di setiap wilayah berbeda. Harga penyerahan di Dumai, Kalimantan, dan Sulawesi, misalnya, tidak dapat disamakan.

        Kualitas produk juga menjadi faktor penting dalam pembentukan harga. Sebagai contoh, kadar Free Fatty Acid (FFA) pada CPO harus memenuhi standar, yakni tidak lebih dari 5 persen. Apabila hasil pemeriksaan surveyor independen menunjukkan kadar FFA mencapai 5,5 persen, harga CPO dapat dikurangi sekitar Rp100 per kilogram dari harga pasar. Selain itu, produk yang telah mengantongi sertifikasi keberlanjutan seperti RSPO atau ISPO juga memiliki nilai ekonomi yang berbeda dibandingkan produk tanpa sertifikasi.

        Yustinus menegaskan selama seluruh faktor tersebut dapat dijelaskan melalui kontrak dagang dan dokumentasi yang memadai, perbedaan harga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai praktik under invoicing.

        Ia mengakui perusahaan sawit kerap menjalani pemeriksaan perpajakan ketika terdapat transaksi yang dinilai berada di bawah harga referensi. Dalam kondisi tersebut, perusahaan harus mampu membuktikan bahwa harga yang digunakan sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya dan telah memenuhi prinsip kewajaran.

        "Kami selalu mendorong anggota GAPKI untuk patuh terhadap seluruh ketentuan. Setiap ada regulasi baru, kami mengundang Direktorat Jenderal Pajak maupun instansi terkait agar seluruh anggota memiliki pemahaman yang sama mengenai penerapan aturan," katanya.

        Baca Juga: X Heboh! 9 Juta Hektare Sawit Mangkir Pajak di Era Jokowi

        Karena itu, GAPKI berharap pemerintah segera menghadirkan benchmark harga sawit nasional yang kredibel dan diterima seluruh pemangku kepentingan. Menurut Yustinus, keberadaan acuan harga yang seragam akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi transaksi yang benar-benar mengandung indikasi under invoicing.

        "Yang paling kami butuhkan adalah kepastian regulasi dan kepastian acuan harga. Dengan begitu, pelaku usaha memiliki pedoman yang jelas, sementara pemerintah juga mempunyai dasar yang sama dalam melakukan pengawasan," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: