Kredit Foto: Cita Auliana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam penyidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK menyebut pemanggilan saksi akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memiliki kewenangan menentukan pihak yang perlu dimintai keterangan. Hal itu dilakukan untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," kata Budi kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Nama Perry sebelumnya juga pernah muncul dalam penanganan perkara tersebut. KPK bahkan sempat menggeledah ruang kerja Perry saat masih menjabat Gubernur BI pada Desember 2024 dan menyebut akan memanggilnya.
Namun, Budi menegaskan seseorang yang sudah tidak lagi menjabat bukan berarti otomatis akan dipanggil untuk diperiksa. Menurutnya, proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK masih terus berjalan.
"Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir. KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR saat kasus berlangsung sebagai tersangka. Keduanya adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana program sosial yang bersumber dari BI dan OJK. Dana itu diduga diberikan untuk membiayai sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan anggota Komisi XI DPR RI.
KPK menduga terdapat kesepakatan antara BI dan OJK untuk memberikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI. Alokasi tersebut disebut mencakup 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18-24 kegiatan per tahun dari OJK.
Setelah dana dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang tersebut sesuai ketentuan. Penyidik kemudian mengembangkan perkara dan menelusuri aliran dana kepada pihak lain.
KPK sebelumnya juga menyita sebuah mobil senilai sekitar Rp1 miliar dari Fitri Assiddikki (FA). Kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan uang yang diterima Fitri dari Heri Gunawan.
"Dari Saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar," ujar Budi.
Baca Juga: Pertarungan Panas Perry Warjiyo vs Purbaya di Bank Indonesia
Penyidik KPK kemudian mengamankan kendaraan tersebut sebagai bagian dari proses penyitaan. Barang bukti itu akan digunakan untuk mendukung penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
"Adapun hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: