Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Gugat Empat Tindakan Penyidik Polda Metro Jaya

        Roy Suryo Gugat Empat Tindakan Penyidik Polda Metro Jaya Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menyoroti empat tindakan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya. Mereka menilai langkah upaya paksa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

        Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan permohonan praperadilan tersebut mempersoalkan empat hal, yakni keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan yang dilakukan pada 19 Juni 2026, serta kepastian hukum mengenai status pencekalan Roy Suryo yang diberlakukan melalui imigrasi.

        Menurut Abdul, praperadilan diajukan untuk menguji apakah tindakan penangkapan dan penahanan oleh penyidik telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Ia menilai tidak terdapat urgensi hukum yang mendasari dilakukannya upaya paksa tersebut.

        Abdul menjelaskan, KUHAP yang baru mengatur bahwa penangkapan terhadap tersangka dapat dilakukan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik hingga dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Ia menambahkan, apabila seseorang berhalangan karena sakit atau memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kondisi tersebut tidak dapat dianggap sebagai mangkir dari panggilan penyidik.

        Selain itu, ia mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur bahwa penangkapan dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap kedua harus didasarkan pada alasan objektif maupun subjektif, seperti tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, atau menghambat proses penyidikan.

        Baca Juga: Tak Ada Izin? Roy Suryo Klaim Penangkapannya di Kasus Ijazah Jokowi Tidak Sah

        Menurut Abdul, sejak dilaporkan pada 30 April 2025 hingga ditangkap pada 19 Juni 2026, Roy Suryo selalu memenuhi proses hukum yang berjalan dan tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar hukum penangkapan yang dilakukan pada pagi hari tanpa didahului pemanggilan.

        Permohonan praperadilan Roy Suryo terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdana digelar pada Senin (29/6) dengan agenda menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta aspek pencekalan yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: