Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hakim Ungkap Putusan Nadiem Setebal 1.146 Halaman, Sidang Vonis Masuk Babak Penentuan

        Hakim Ungkap Putusan Nadiem Setebal 1.146 Halaman, Sidang Vonis Masuk Babak Penentuan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook memasuki babak penentuan dengan dokumen putusan yang mencapai lebih dari 1.146 halaman.

        Besarnya dokumen tersebut diungkap langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membuka persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

        Menurut Purwanto, keseluruhan naskah putusan terdiri dari lebih dari seribu halaman, sedangkan bagian pertimbangan hukum yang akan dibacakan di ruang sidang mencapai sekitar 122 halaman.

        Majelis hakim kemudian menawarkan kepada jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum agar pembacaan difokuskan pada bagian pertimbangan hukum demi efisiensi jalannya persidangan.

        "Nah, untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman. Efisien kita bisa bacakan, mudah-mudahan tanpa break kita bisa selesaikan. Ini kalau disetujui, ya. Tanggapan dari penuntut umum seperti apa?" ujar Purwanto di persidangan.

        Jaksa penuntut umum menyatakan menyetujui usulan tersebut agar proses pembacaan putusan berjalan lebih efektif tanpa mengurangi substansi perkara.

        Pihak kuasa hukum Nadiem juga menerima usulan majelis hakim, namun meminta agar fakta-fakta penting yang menjadi dasar pertimbangan hakim tetap dijelaskan dalam pembacaan putusan.

        "Terima kasih Yang Mulia. Pada prinsipnya kami setuju, namun kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan tentang faktanya, fakta-fakta yang pokoknya diambil oleh Yang Mulia," kata kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.

        Sidang ini menjadi penutup dari proses hukum panjang yang menyeret Nadiem dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat Chromebook beserta lisensi Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

        Sebelumnya, jaksa telah menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara disertai denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

        Baca Juga: Terbongkar? Jaksa Sebut Pembelaan Nadiem Makarim Justru Perkuat Dakwaan Chromebook

        Selain pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim membebankan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar serta Rp4,87 triliun, sehingga total kewajiban finansial yang dituntut mencapai sekitar Rp5,68 triliun.

        Dalam surat tuntutannya, jaksa meyakini Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook yang dinilai merugikan keuangan negara.

        Majelis hakim kini akan membacakan pertimbangan hukum yang menjadi dasar penentuan apakah tuntutan tersebut diterima seluruhnya, dikurangi, atau justru ditolak dalam putusan akhir perkara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: