Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pimpinan Ponpes di Bogor Jadi Tersangka Dugaan Cabuli Santriwati, Polisi Sebut Korban Berpotensi Bertambah

        Pimpinan Ponpes di Bogor Jadi Tersangka Dugaan Cabuli Santriwati, Polisi Sebut Korban Berpotensi Bertambah Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polisi menetapkan pimpinan sebuah pondok pesantren di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial N alias Buya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Penyidik juga mengindikasikan jumlah korban berpotensi bertambah karena baru sebagian yang berani melapor.

        Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok. Hingga saat ini, penyidik telah menerima tiga laporan resmi terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren tersebut.

        Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar mengatakan masih ada informasi mengenai korban lain yang belum membuat laporan kepada kepolisian. Karena itu, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan jumlah korban sebenarnya.

        "Sementara ini baru tiga (LP). Infonya ada lebih, cuma yang sudah buat LP itu tiga," ujar Tamar saat dihubungi wartawan, Rabu (1/7/2026).

        Polisi memastikan proses hukum terhadap Buya telah naik ke tahap penyidikan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kini telah menjalani penahanan.

        "Jadi yang satunya, bapaknya (N) ditahan. Udah jadi tersangka dan ditahan," imbuh Tamar.

        Penyelidikan mengungkap dugaan tindak pencabulan terhadap santriwati itu disebut telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan laporan para korban, dugaan pelecehan terjadi sejak 2019 di lingkungan pondok pesantren tempat Buya mengajar.

        Kasus tersebut mulai terungkap setelah sejumlah korban memutuskan melapor kepada aparat penegak hukum. Perkembangan penyelidikan kemudian membuka dugaan adanya korban lain dengan pola kejadian serupa.

        Tak hanya Buya, penyidik juga menerima laporan terhadap putranya yang berinisial S. Pria tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap santriwati pada periode berbeda, yakni sejak 2024.

        Menurut informasi yang dihimpun penyidik, kabar dugaan pelecehan tersebut menyebar di lingkungan pondok pesantren. Para santriwati kemudian saling berbagi cerita hingga mengetahui bahwa mereka diduga mengalami tindakan serupa.

        Polisi menegaskan proses hukum terhadap S tetap berjalan meski status penahanannya berbeda dengan ayahnya. Hal itu disebabkan ancaman pidana yang dikenakan dalam perkara tersebut berada di bawah batas minimal untuk dilakukan penahanan.

        "Kalau S karena TPKS undang-undang yang nomor 6A ancam hukumannya kan cuman 4 tahun. Jadi, enggak ditahan. Prosesnya tetap jalan," kata Tamar.

        Baca Juga: Kasus Korupsi MBG, Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor

        Meski demikian, penyidik memastikan seluruh laporan yang telah diterima akan diproses sesuai ketentuan hukum. Pemeriksaan terhadap para pelapor maupun saksi lain juga masih terus dilakukan guna melengkapi alat bukti.

        Polisi membuka peluang adanya penambahan laporan apabila korban lain memutuskan melapor. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut.

        Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan lembaga pendidikan keagamaan yang semestinya menjadi tempat aman bagi para santri. Aparat pun memastikan proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dapat terungkap.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: