Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Guru Ngaji di Surabaya Diduga Lecehkan 7 Santri, Korban Masih Anak-anak

Guru Ngaji di Surabaya Diduga Lecehkan 7 Santri, Korban Masih Anak-anak Kredit Foto: Unsplash/Akshay Paatil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tujuh santri laki-laki di Surabaya menjadi sorotan setelah polisi mengungkap pelakunya merupakan guru ngaji di sebuah yayasan pendidikan keagamaan. Para korban diketahui masih berusia 10 hingga 15 tahun.

Melansir ANTARA, dugaan tindakan tidak senonoh itu disebut terjadi sejak 2025 hingga April 2026 di kawasan Jalan Genteng Kali, Surabaya. Polisi menyebut korban merupakan santri yang mengikuti kegiatan belajar mengaji secara berkala dan menginap setiap akhir pekan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan salah satu korban kepada pihak kepolisian. Setelah laporan masuk, sejumlah korban lain ikut memberikan keterangan serupa kepada penyidik.

“Korban ada tujuh orang santri laki-laki dengan rentang usia 10 sampai 15 tahun,” kata Luthfie Sulistiawan.

Menurut polisi, para santri tidak menetap penuh di lokasi yayasan dan hanya menginap dari Jumat malam hingga Minggu untuk mengikuti kegiatan mengaji. Dugaan aksi pelaku disebut dilakukan pada malam hari saat korban sedang beristirahat.

“Anak-anak ini tidak menetap penuh di lokasi, mereka hanya menginap setiap Jumat malam sampai Minggu untuk belajar,” ujar Luthfie Sulistiawan.

Polisi juga mengungkap adanya korban yang sebenarnya mengetahui kejadian serupa namun memilih tidak melapor karena merasa takut. Kondisi itu membuat kasus diduga berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terungkap.

“Ada yang tahu, tetapi memilih diam karena takut,” tutur Luthfie Sulistiawan.

Tersangka berinisial MZ (22) ditangkap Polrestabes Surabaya pada Sabtu (16/5), sehari setelah laporan polisi diterima. Polisi menyebut tersangka berstatus mahasiswa sekaligus pengajar mengaji di yayasan tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui perbuatannya kepada penyidik.

“Pengakuannya, pelaku melakukan itu untuk memuaskan nafsunya,” kata Luthfie Sulistiawan.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, DPR Terapkan UU TPKS Biar Lebih Diperberat

Kasus ini turut memunculkan perhatian terhadap pengawasan anak di lingkungan pendidikan keagamaan, terutama pada kegiatan belajar yang disertai sistem menginap. Polisi menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mendampingi para korban.

“Kami lakukan trauma healing agar anak-anak ini segera pulih secara psikologis dan tidak mengalami trauma berkepanjangan,” ujar Luthfie Sulistiawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta pasal terkait dalam KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Istihanah

Tag Terkait: