Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya oleh Dokter Tifa Buntut Rumor Ijazah Palsu

        Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya oleh Dokter Tifa Buntut Rumor Ijazah Palsu Kredit Foto: Channel Youtube Dokter Tifa Lifestyle
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa resmi dimulai. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Presiden ke-7 RI Joko Widodo disebut mengalami kerugian immateriil akibat tuduhan ijazah palsu yang berulang kali disebarkan di media sosial.

        Jaksa bahkan mengungkap bahwa Jokowi merasa martabatnya direndahkan setelah membaca berbagai unggahan yang menuding ijazah sarjananya tidak asli. Perasaan tersebut menjadi salah satu dasar dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

        Dalam sidang yang digelar Kamis (2/7), JPU menjelaskan bahwa perkara bermula pada Maret 2025 ketika saksi Syarif Muhammad menunjukkan kepada Jokowi tiga unggahan di platform X yang menyerang kehormatan dan nama baiknya dengan menuding ijazah S1 miliknya palsu.

        Setelah melihat unggahan tersebut, Jokowi meminta Syarif mengumpulkan seluruh konten serupa yang beredar di media sosial.

        Baca Juga: Jaksa: Dokter Tifa Tidak Dapat Membuktikan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

        "Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan," kata JPU.

        Jaksa melanjutkan bahwa dalam konferensi pers tersebut kuasa hukum menegaskan ijazah Jokowi asli dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada maupun instansi berwenang.

        "Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," lanjutnya.

        Namun, pada periode April hingga Mei 2025, jumlah unggahan yang menyerang Jokowi justru bertambah menjadi 28 konten di berbagai media sosial.

        Menurut jaksa, dari puluhan unggahan tersebut terdapat lima unggahan yang berasal dari Dokter Tifa dan berisi tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.

        "28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," ujar Jaksa.

        JPU kemudian memaparkan riwayat akademik Jokowi. Disebutkan, Jokowi resmi terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan berhasil menyelesaikan 160 SKS sesuai ketentuan akademik.

        Atas dasar itu, UGM menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Jokowi.

        Baca Juga: Jokowi Terlalu Buru-buru, Gerindra: Pemilu Masih Lama, Konsen Dulu Bekerja

        Jaksa menilai tuduhan yang terus disampaikan terdakwa bertolak belakang dengan fakta akademik yang telah dikonfirmasi langsung oleh UGM. Akibat tuduhan tersebut, Jokowi disebut mengalami kerugian. 

        "Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," jelas jaksa.

        Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa melanggar primair pasal 434 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. Serta, dakwaan kedua primair pasal 434 ayat 1 KUHP.

        Dokter Tifa juga menerima kedua subsidair pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 32 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: