Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Israel Setujui RUU Larangan Azan Pakai Pengeras Suara

        DPR Israel Setujui RUU Larangan Azan Pakai Pengeras Suara Kredit Foto: Reuters/Ronen Zvulun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gelombang kontroversi kembali muncul dari Israel setelah parlemen negara tersebut menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan melarang penyiaran azan menggunakan pengeras suara. Langkah ini langsung memantik kritik tajam karena dinilai menyentuh kebebasan beragama dan hak menjalankan ibadah.

        RUU tersebut masih belum resmi menjadi undang-undang. Namun, persetujuan pada tahap awal di parlemen telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk pejabat Palestina yang menyebut kebijakan itu sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan beribadah.

        Berdasarkan laporan media Israel, Knesset memberikan lampu hijau terhadap RUU tersebut dalam pembacaan pendahuluan pada Rabu. Harian Israel Hayom menyebut aturan itu ditujukan untuk memperketat penegakan hukum terhadap apa yang mereka sebut sebagai "kebisingan masjid".

        Sementara itu, surat kabar Yedioth Ahronoth melaporkan bahwa rancangan aturan tersebut disahkan dengan perolehan suara 50 berbanding 36 di parlemen yang beranggotakan 120 orang.

        RUU itu diajukan oleh partai Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Usulan tersebut juga mendapat dukungan dari partai Yisrael Beiteinu yang dipimpin politikus sayap kanan Avigdor Lieberman.

        Menurut laporan Channel 14 Israel, isi rancangan undang-undang tersebut mengatur bahwa tidak ada sistem pengeras suara yang boleh dipasang ataupun dioperasikan di masjid tanpa memperoleh izin tertulis terlebih dahulu.

        Meski telah lolos pada tahap awal, perjalanan RUU tersebut masih panjang. Aturan itu masih harus melewati tiga kali pembacaan tambahan sebelum benar-benar disahkan menjadi undang-undang yang berlaku.

        Baca Juga: Israel Sudah Menjadi Beban Persoalan untuk Seluruh Umat Manusia, Kata Menlunya Turki

        Dari pihak Palestina, kecaman langsung disampaikan oleh Kepala Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh. Ia menyebut langkah parlemen Israel sebagai tindakan yang mencederai hak dasar umat beragama.

        Menurut Fattouh, kebijakan tersebut merupakan "kejahatan" dan "terorisme legislatif". Ia juga menilai aturan itu adalah "pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan beribadah dan berkeyakinan."

        Penolakan juga datang dari dalam parlemen Israel sendiri. Anggota Knesset dari aliansi Hadash–Ta'al, Ofer Cassif, menilai pemerintah sedang berupaya membatasi ruang komunitas Muslim melalui kebijakan tersebut.

        Cassif mengatakan Pemerintah Israel sedang mencoba untuk "membungkam" komunitas Muslim. Menurutnya, langkah yang menyasar seruan azan dari muazin lebih mencerminkan tindakan rasisme dibanding sekadar persoalan kebisingan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: