Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Purbaya Gaet Investor Global lewat PFII, Danai Proyek hingga Utang Negara

        Purbaya Gaet Investor Global lewat PFII, Danai Proyek hingga Utang Negara Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah optimistis pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan menjadi magnet baru bagi investasi global dan memperkuat sumber pembiayaan domestik, termasuk untuk mendanai proyek-proyek strategis hingga membeli surat utang negara.

        Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan dana yang masuk ke PFII nantinya akan dikelola layaknya oleh manajer investasi. 

        Dana tersebut kemudian dapat ditempatkan pada berbagai instrumen investasi yang dinilai menarik dan memiliki prospek imbal hasil yang baik.

        "Ini uang-uang masuk ke pusat finansial, di situ nanti kan pasti harus diputar juga. Nanti pusat finansial yang menentukan mau investasi di mana. Kita harapkan mereka bisa masuk ke proyek-proyek dalam negeri yang menarik," ujarnya, Kamis (2/7/2026).

        Menurut Purbaya, terdapat sejumlah proyek strategis nasional yang berpotensi menarik minat investor asing. Sebagian di antaranya berasal dari program yang dikelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), meski ia belum merinci sektor-sektor yang dimaksud.

        Selain berinvestasi pada proyek, PFII juga dimungkinkan menempatkan dana pada instrumen surat utang yang diterbitkan pemerintah, bank sentral, maupun Danantara. Skema tersebut dinilai akan memperluas alternatif pembiayaan bagi negara.

        "Jadi nanti akan ditawarkan proyek yang menarik untuk mereka. Kalau saya lihat beberapa proyek Danantara menarik, tapi ada proyek lain yang bukan Danantara juga menarik. Bisa masuk di proyek Danantara, bisa juga untuk membayar utang pemerintah kan,"  jelasnya.

        Purbaya menjelaskan, ketika PFII membeli obligasi yang diterbitkan pemerintah, dana hasil penjualan obligasi tersebut dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan anggaran negara maupun membayar utang yang jatuh tempo.

        "Kalau kita issue bond, dia [PFII] bisa beli bond. Saya kira gitu, jadi sumber pembiayaan saya akan semakin lengkap. Jadi [investor] Amerika, Jepang, Australia, China nanti ke sini, sehingga kita lebih kuat dari sisi pembiayaan," ucapnya.

        Baca Juga: UU PFII Rampung 21 Juli, Purbaya Godok Insentif Selain Pajak

        Baca Juga: Purbaya Sebut Uang Hasil Korupsi Indonesia Banyak Disimpan di Singapura

        Sebagai informasi, pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII yang ditargetkan rampung pada 21 Juli 2026. RUU tersebut disusun sebagai tindak lanjut Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengamanatkan pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia.

        Regulasi itu nantinya akan mengatur berbagai fasilitas bagi pelaku usaha, mulai dari keimigrasian, residensi, ketenagakerjaan, perizinan, hingga insentif perpajakan guna menarik minat investor global.

        Selain itu, PFII juga akan memiliki pengadilan khusus yang berwenang menangani sengketa terkait aktivitas usaha di kawasan pusat finansial tersebut. Pemerintah berharap kehadiran PFII dapat mendorong pengembangan industri keuangan modern sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan investasi di kawasan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: