Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gaji Kepala Daerah Diusul Naik Biar Tak Korup? KPK: Tidak Ada Korelasinya

        Gaji Kepala Daerah Diusul Naik Biar Tak Korup? KPK: Tidak Ada Korelasinya Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wacana menaikkan gaji kepala daerah kembali memantik perdebatan setelah muncul usulan agar mereka memperoleh tambahan hak keuangan sebesar 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gagasan itu disebut sebagai salah satu cara untuk menekan potensi korupsi sekaligus menyesuaikan besarnya beban jabatan dan biaya politik yang harus ditanggung para kepala daerah.

        Namun, pandangan berbeda justru datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa kenaikan gaji tidak otomatis membuat pejabat berhenti melakukan tindak pidana korupsi.

        Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan hasil kajian internal menunjukkan tidak ada hubungan langsung antara besaran gaji dengan perilaku koruptif seorang pejabat.

        "Sudah ada beberapa kajian-kajian yang juga sudah dilakukan oleh teman-teman di Litbang KPK bahwa tidak ada korelasi langsung gitu antara naiknya gaji seorang pejabat negara dengan perilaku-perilaku korupsi yang kami temukan modus-modusnya ya tetap tetap saja ada gitu," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.

        Baca Juga: 'Otak Saya Dicuci', Relawan Prabowo Beber Alasan Dulu Benci Jokowi tapi Kini Jatuh Hati

        Menurut Taufik, persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan besaran penghasilan. Faktor integritas pejabat justru dinilai jauh lebih menentukan dalam mencegah praktik penyalahgunaan wewenang.

        Karena itu, KPK menyerahkan urusan kebijakan kenaikan gaji kepada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan. Meski demikian, lembaga antikorupsi tersebut menegaskan bahwa peningkatan penghasilan bukan jaminan seseorang tidak melakukan korupsi.

        "Untuk naik gaji, ya ini mungkin bisa ditanyakan ke Kementerian Keuangan nih atau ke pemerintah daerah seperti apa untuk take-home pay yang mestinya bisa dirasakan kepala daerah tidak butuh lagi ada penghasilan-penghasilan dari luar," ucapnya.

        Sebelumnya, usulan kenaikan hak keuangan kepala daerah mengemuka dalam pembahasan di DPR. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, gagasan tersebut lahir setelah pihaknya menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menilai kesejahteraan kepala daerah dan wakil kepala daerah masih belum memadai.

        Rifqinizamy berpandangan bahwa gaji kepala daerah saat ini belum sebanding dengan besarnya biaya politik yang harus dikeluarkan ketika mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah.

        Baca Juga: Purbaya: Prabowo Sebentar Lagi Bakal Obrak-Abrik Kopdes Merah Putih

        Sebagai solusi, ia mengusulkan agar kepala daerah memperoleh tambahan hak keuangan sebesar 20 persen dari PAD. Menurutnya, skema tersebut juga akan mendorong kepala daerah lebih serius meningkatkan pendapatan daerah karena ada hubungan langsung dengan hak keuangan yang diterima.

        Meski begitu, pernyataan KPK menjadi sinyal bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan peningkatan kesejahteraan pejabat. Integritas dan sistem pengawasan tetap dinilai sebagai faktor utama untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: