Kasus Akses Ilegal Rp90 Miliar Mirae Asset Sekuritas Naik ke Tahap Penyidikan
Kredit Foto: Mirae Asset.
Kuasa hukum korban nasabah dalam kasus dugaan tindak pidana akses ilegal, Krisna Murti, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Apresiasi ini diberikan menyusul dinaikkannya status laporan mereka terhadap Mirae Aset Sekuritas (MAS) Indonesia dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Krisna Murti mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru dari penyidik Cyber Bareskrim.
Dalam surat tersebut, polisi menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana dalam perkara ini.
“Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP dari Cyber Bareskrim. Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,” ujar kuasa hukum para korban, Krisna Murti dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Lebih lanjut, Krisna menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup berbagai dugaan pelanggaran hukum yang serius, mulai dari akses ilegal (illegal access), pemindahan dana (transfer dana), pelanggaran perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Peristiwa ini diketahui terjadi di Jakarta pada awal Oktober 2025 lalu.
Dengan dinaikkannya status kasus ini ke tahap penyidikan, Krisna Murti menilai pihak kepolisian telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani keluhan masyarakat, khususnya nasabah yang merasa dirugikan.
“Kami memberikan apresiasi yang besar kepada pihak Cyber Bareskrim yang telah meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan. Artinya, di sini memang ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana ini,” tegas Krisna.
Langkah selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri akan menerbitkan dokumen-dokumen resmi pada tahap penyidikan dan akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung serta pihak pelapor.
Krisna berharap proses hukum ini terus berjalan secara objektif hingga memberikan keadilan bagi para korban. “Sekali lagi, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Cyber Bareskrim,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya pelaporan dari para korban kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 28 November 2025 lalu. Dalam laporannya itu mereka mengaku kehilangan dana investasi akibat dari dugaan ilegal akses total sebesar Rp90 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: