Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenkes Turun Tangan! Hasil Investigasi Kematian dokter Icha Akhirnya Terungkap!

        Kemenkes Turun Tangan! Hasil Investigasi Kematian dokter Icha Akhirnya Terungkap! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kematian dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menjadi sorotan publik.

        Setelah melakukan investigasi lapangan bersama sejumlah lembaga, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya membeberkan sejumlah temuan penting yang dinilai menjadi alarm serius bagi keselamatan tenaga medis di Indonesia.

        Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, menjelaskan investigasi dilakukan atas instruksi Menteri Kesehatan sekaligus menindaklanjuti permohonan Gubernur NTT. Tim investigasi melibatkan IDI NTT, Konsil Kedokteran Indonesia, hingga Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

        Menurut hasil investigasi, terdapat tiga temuan utama. Pertama, diduga terjadi intimidasi verbal yang dilakukan oknum masyarakat terhadap dokter Icha.

        Kedua, penanganan medis yang dilakukan dokter dinilai telah sesuai prosedur. Ketiga, koordinasi perlindungan tenaga kesehatan antara fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah dinilai masih lemah.

        Baca Juga: Kadernya Mabuk saat Intimidasi dr Icha? Ini Kata Golkar

        Seluruh hasil investigasi tersebut akan diserahkan kepada kepolisian karena perkara itu kini telah memasuki tahap penyelidikan pidana.

        "Berdasarkan Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, nakes berhak menghentikan pelayanan apabila mengalami kekerasan, pelecehan, atau perundungan, kecuali dalam situasi darurat penyelamatan nyawa. Tidak boleh ada lagi dokter yang merasa takut saat bertugas," ujar Yuli.

        Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, menyoroti pentingnya kesiapan manajemen rumah sakit dalam menjamin keamanan tenaga medis, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang dinilai sebagai lokasi paling rawan terjadi konflik.

        Azhar mengingatkan setiap rumah sakit wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan. Ia juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap tenaga medis bukan hanya melanggar Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga dapat diproses secara pidana berdasarkan KUHP, termasuk Pasal 351 tentang penganiayaan.

        Di sisi lain, Kemenkes belum berencana menutup rumah sakit tempat kejadian. Menurut Azhar, sanksi akan diberikan secara bertahap dan proporsional karena fasilitas kesehatan tersebut masih dibutuhkan masyarakat.

        Temuan lain yang cukup mengejutkan diungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna. Ia mengatakan tim investigasi telah meminta keterangan dari dokter jaga, perawat yang berada di IGD RS Leona, rekan sejawat korban, hingga kedua orang tua almarhumah di Kupang.

        Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan, diduga terdapat sekitar tiga hingga empat orang yang melakukan intimidasi terhadap dokter Icha. Salah seorang di antaranya diduga merupakan oknum anggota DPRD setempat yang kini sedang didalami oleh kepolisian.

        Baca Juga: 'Panggil Wartawan Saja' Viral, DPRD yang Dikaitkan dengan Kasus dr Icha Akhirnya Buka Suara

        Tak hanya itu, Rudi juga menilai petugas keamanan rumah sakit gagal menjalankan fungsinya saat insiden terjadi.

        "Pada saat kejadian di IGD, petugas keamanan di sana pasif dan tidak ada upaya untuk menertibkan situasi. Padahal IGD adalah area terbatas dengan SOP ketat. Orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk agar tidak mengganggu konsentrasi nakes yang sedang menangani pasien kritis," tegas Rudi.

        Kasus meninggalnya dokter Icha kini tidak hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum, tetapi juga mendorong pemerintah mempercepat penyusunan regulasi baru agar keselamatan tenaga medis yang bertugas di garis depan mendapat perlindungan hukum yang lebih kuat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: