KPK Resmi Umumkan Menhut Raja Juli Antoni Pada Pekan Lalu Laporkan Menerima Gratifikasi
Kredit Foto: Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah pada Jumat (3/7/2026).
Pelaporan tersebut dilakukan setelah KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berujung pada penyerahan diri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
"Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/7/2026).
KPK menyatakan laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Budi menjelaskan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK saat ini tengah melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut.
"Atas pelaporan tersebut, tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk juga koordinasi di internal KPK," ujar Budi.
Setelah proses verifikasi selesai, KPK akan menentukan status akhir atas barang atau fasilitas yang dilaporkan sebagai bentuk penolakan gratifikasi.
"Untuk selanjutnya, KPK akan menyampaikan analisis atas pelaporan tersebut, apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak," tambah Budi.
Ia menegaskan seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Komisi (PERKOM) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas PERKOM Nomor 2 Tahun 2019 tentang tata cara pelaporan gratifikasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: