Polri Bongkar Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun, Diduga Jadi Penyebab Blackout di Sejumlah Wilayah
Kredit Foto: Istimewa
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 triliun.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan nilai tersebut masih berupa indikasi awal. Perhitungan resmi masih menunggu hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun," kata Robertus, Senin (7/7/2026).
Polri menduga terdapat dua perusahaan yang melakukan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara. Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung sejak 2018 hingga 2026.
Robertus menjelaskan penyidik menemukan dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara. Selain itu, terdapat dugaan rekayasa jumlah pasokan dan penyimpangan dalam pembayaran kontrak.
"Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU," ujarnya.
Menurut Polri, dugaan penyimpangan tersebut ikut mengganggu pasokan batu bara ke pembangkit listrik. Dampaknya diduga memicu blackout di sejumlah wilayah Indonesia.
Baca Juga: PLN Amankan 1,8 Juta Ton Batu Bara Tambahan pada Juli 2026
"Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia," kata Robertus.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara dan belum menetapkan tersangka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy