KAI Blacklist Pencuri Tas Penumpang di Stasiun Semarang Tawang, Dilarang Naik Kereta Seumur Hidup
Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku pencurian tas milik penumpang di Stasiun Semarang Tawang. Setelah berhasil diamankan aparat kepolisian, pelaku resmi dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak lagi dapat menggunakan layanan kereta api di seluruh wilayah operasional PT KAI.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pelanggan selama berada di lingkungan stasiun maupun di dalam perjalanan.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk selalu memperhatikan barang bawaan selama berada di area stasiun maupun di dalam kereta api," ujarnya, Senin (6/7/2026).
"Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal, segera laporkan kepada petugas KAI agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Kasus pencurian itu bermula pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 16.10 WIB ketika seorang calon penumpang kehilangan tas ransel di ruang tunggu sisi timur Stasiun Semarang Tawang.
Menerima laporan tersebut, petugas KAI langsung melakukan pendataan, memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), serta berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang untuk membantu proses penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan CCTV, terlihat seorang pria mengambil tas milik korban sebelum meninggalkan area stasiun.
KAI kemudian mendampingi korban membuat laporan polisi dan terus berkoordinasi dengan penyidik hingga pelaku akhirnya berhasil diungkap.
Sebagai langkah pencegahan, KAI juga memastikan akan terus memperkuat sistem pengamanan di stasiun melalui optimalisasi CCTV, peningkatan pengawasan petugas, serta mempererat kerja sama dengan aparat penegak hukum.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polrestabes Semarang, khususnya Tim Resmob, atas gerak cepat dan profesionalisme dalam mengungkap kasus ini," kata Luqman.
"Sinergi yang baik antara KAI dan kepolisian menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan rasa aman bagi seluruh pelanggan kereta api,” lanjutnya.
Pelaku berinisial APY akhirnya ditangkap Tim Resmob Polrestabes Semarang di sebuah rumah kos di Kabupaten Demak pada Sabtu (4/7/2026) tanpa melakukan perlawanan.
Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarak menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
"Dari rangkaian penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan," ujar Riki.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan tas ransel milik korban beserta seluruh isinya, antara lain satu unit laptop, kartu identitas, kartu ATM, token perbankan, kunci kendaraan, dan sejumlah dokumen penting. Total nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Riki menambahkan keberhasilan pengungkapan kasus ini juga didukung informasi dari masyarakat serta rekaman CCTV yang sempat beredar di media sosial.
"Partisipasi masyarakat sedikit apapun sangat kami butuhkan. Informasi yang diberikan serta rekaman CCTV menjadi salah satu faktor yang membantu penyidik mengungkap kasus ini dengan cepat," jelasnya.
Baca Juga: KAI Bangun Aset Kekayaan Intelektual, Libatkan Kreator Indonesia Lewat Kompetisi Desain Maskot
"Hal ini menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung penegakan hukum," sambung Riki.
Atas perbuatannya, APY dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: