Ijazahnya Gak Ada? Pengamat Ungkap Jalan Pintas Jokowi Tetap Penjarakan Roy Suryo Cs
Kredit Foto: Istimewa
Persidangan dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus memancing perhatian publik. Perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai terdakwa itu kini kembali memunculkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto. Ia menyoroti arah pembuktian yang kemungkinan akan digunakan dalam persidangan, sekaligus mengkritik ketidakhadiran Jokowi yang disebutnya menjadi sorotan publik.
Menurut Gigin, ada dugaan dokumen tertentu akan dijadikan dasar penting dalam pembuktian perkara tersebut. Ia menilai surat laporan kehilangan ijazah asli berpotensi menjadi andalan dalam proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.
"Tampaknya yang akan diandalkan untuk memenjarakan Roy Suryo dan dr Tifa adalah surat laporan bahwa ijazah asli hilang. Laporan ini dianggap mewakili ijazah asli," kata Gigin.
Baca Juga: Dipuja-puji, Sikap Purbaya Kini Kena Teguran Keras
Ia kemudian menyinggung pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut Jokowi merasa dihina akibat tudingan ijazah palsu.
"Dia memakai mulut jaksa untuk mengatakan telah dihina sehina-hinanya. Dari sini jelas siapa sesungguhnya yang pantas dihina sehina-hinanya," ujarnya.
Tak hanya mengomentari materi persidangan, Gigin juga mempertanyakan absennya Jokowi dalam persidangan. Menurutnya, kehadiran Jokowi semestinya penting mengingat perkara tersebut berkaitan langsung dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
"Merasa dihina-sehinanya tapi gak berani muncul di persidangan untuk berhadapan langsung dengan orang dia gugat. Berarti dia memang layak dihina," sentil dia.
Baca Juga: Bocoran Orang Dalam, Roy Suryo dan Dokter Tifa Cuma Bersandiwara Demi Lawan Jokowi
Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (2/7), jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa tudingan mengenai ijazah palsu telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi.
"Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," jelas jaksa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri