Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK 'Pelototi' MBG, BGN Tindak Lanjuti 10 Temuan

        KPK 'Pelototi' MBG, BGN Tindak Lanjuti 10 Temuan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menindaklanjuti hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pimpinan BGN mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa, untuk membahas rencana aksi yang telah disusun sebagai tindak lanjut atas rekomendasi lembaga antirasuah tersebut.

        Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan langkah-langkah konkret yang akan dilakukan BGN untuk memperbaiki tata kelola program MBG berdasarkan hasil kajian KPK.

        "Pada intinya BGN hari ini mendiskusikan terkait dengan rencana aksi yang akan dilakukan oleh teman-teman BGN untuk menindaklanjuti kajian yang telah dilakukan oleh KPK," ujar Agustina di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026) dikutip dari ANTARA.

        Agustina menjelaskan, KPK sebenarnya telah menyerahkan hasil kajian mengenai tata kelola MBG pada 17 Maret 2026, saat Badan Gizi Nasional masih dipimpin oleh Dadan Hindayana. Namun, ketika kepemimpinan baru mulai bertugas pada 2 Juni 2026, pihaknya mendapati rekomendasi tersebut belum memperoleh tindak lanjut.

        "Pada saat 2 Juni 2026, kami datang, itu kami lihat ternyata hasil kajian tersebut belum mendapat tanggapan," katanya.

        Menurut Agustina, jajaran pimpinan baru di bawah Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang kemudian mempelajari seluruh rekomendasi yang diberikan KPK. Kajian tersebut memuat 10 temuan yang masing-masing dianalisis sebelum disusun langkah perbaikannya.

        "Kami pelajari semua. Ada 10 temuan dan kami pelajari satu per satu," ujar mantan Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut.

        Setelah melakukan pembahasan internal, BGN membentuk tim khusus untuk menyusun rencana aksi sebagai tindak lanjut atas rekomendasi KPK. Agustina menegaskan bahwa setiap instansi pemerintah berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan lembaga pengawas maupun aparat pengawasan internal pemerintah.

        "Sebagaimana yang seharusnya, ada temuan dari BPK, dari BPKP, seharusnya setiap instansi pemerintah yang mendapat rekomendasi harus melakukan rencana tindaknya untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut," ujarnya.

        Dalam pertemuan tersebut, BGN telah menyerahkan dokumen rencana aksi kepada KPK. Namun, Agustina meyakini pengawasan dari lembaga antirasuah tidak akan berhenti pada pemeriksaan dokumen semata, melainkan juga mencermati implementasi perbaikan di lapangan.

        "Tentu saja kami percaya bahwa KPK tidak akan selesai begitu saja pada dokumen yang kami serahkan, tetapi mereka ingin melihat lebih konkret pada apa yang dilakukan oleh kami nantinya. Tidak semata-mata pada apa yang tertulis, tetapi pada apa yang nanti akan kami lakukan," katanya.

        Baca Juga: Bukan Prabowo, Indonesia Akhirnya Kirim Utusan ke Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

        Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin memastikan pihaknya akan mengawal pelaksanaan rencana aksi yang telah disusun BGN agar rekomendasi perbaikan dapat dijalankan secara efektif.

        Sebelumnya, hasil kajian tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dimuat dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK. Dalam kajian tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan program.

        Beberapa temuan yang disoroti antara lain potensi konflik kepentingan dalam penetapan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, lemahnya transparansi pada proses verifikasi dan validasi mitra, belum optimalnya pengawasan keamanan pangan akibat minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: