Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kalahkan Jokowi di Praperadilan, Roy Suryo: Ada Secercah Harapan Perbaiki Hukum Negeri

        Kalahkan Jokowi di Praperadilan, Roy Suryo: Ada Secercah Harapan Perbaiki Hukum Negeri Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadi angin segar bagi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

        Roy Suryo menilai putusan itu bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan juga menjadi harapan bagi tegaknya keadilan di Indonesia.

        Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026), Roy Suryo menyampaikan apresiasi kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan yang telah memeriksa dan memutus permohonannya.

        "Kami ingin menghaturkan terima kasih atas kebijakan yang luar biasa, pertimbangan kepada hakim tunggal ya, kalau tidak salah namanya Pak Ketut ya, kalau tidak salah. Terima kasih, matur suksma Pak Ketut atas pertimbangannya yang sangat luar biasa," kata Roy di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

        Baca Juga: Walikota Bima Angkat Bicara soal Isu Lantik Istri hingga Ipar Jadi Pejabat

        Roy mengatakan putusan tersebut memberinya optimisme bahwa sistem hukum di Indonesia masih memiliki harapan untuk terus diperbaiki. Menurutnya, hasil praperadilan itu bukan hanya penting bagi dirinya, tetapi juga bagi masyarakat luas, termasuk rekannya, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, yang juga menghadapi perkara terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

        “Alhamdulillah dengan secercah harapannya memberikan kita semangat, memberikan kita asa, memberikan kita niat untuk memperbaiki hukum negeri. Ini hukum bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan tim kuasa hukum yang hari ini mendampingi saya, tetapi adalah untuk kita semuanya,” ujarnya.

        Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Dalam putusannya, hakim menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy tidak sah karena mengandung cacat secara formil.

        Meski demikian, hakim menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan maupun perkara pokok yang kini telah memasuki tahap persidangan.

        Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak terdapat keadaan yang menunjukkan Roy Suryo berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun menghambat jalannya penyidikan. Karena itu, penyidik dinilai seharusnya lebih dulu menempuh mekanisme pemanggilan melalui surat resmi sebelum melakukan upaya paksa.

        Baca Juga: Nama Istri dan Anak Menteri PU Muncul di Surat Kunker ke AS, Ikut Pakai APBN?

        Hakim juga menyoroti sikap Roy yang selama proses penyidikan selalu memenuhi kewajiban wajib lapor. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan tidak adanya alasan mendesak untuk melakukan penangkapan maupun penahanan.

        Atas dasar itu, hakim berpendapat tindakan penyidik merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan karena dilakukan tanpa memenuhi syarat yang diperlukan.

        Namun, putusan tersebut hanya menyangkut aspek formil tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan, sehingga proses hukum terhadap perkara pokok tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: