Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Prabowo Tak Akan Lindungi Raja Juli, Jokowi Bisa Saja, Ingat Kasus Setnov?

        Prabowo Tak Akan Lindungi Raja Juli, Jokowi Bisa Saja, Ingat Kasus Setnov? Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Chusnul Chotimah meyakini Presiden Prabowo Subianto tidak mungkin melindungi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni jika benar terlibat dugaan suap dalam pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuantan Singingi, Riau.

        Menurut Chusnul, Prabowo bahkan tidak pernah melindungi kader Gerindra yang terjerat kasus korupsi, sehingga kecil kemungkinan ia akan membela Raja Juli yang merupakan Sekjen PSI.

        'Kalo Prabowo melindungi raja Juli itu ga mungkin Karena kadernya aja dia ga lindungi," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (8/7).

        Sebaliknya, ia menilai Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bisa saja membela Raja Juli. Chusnul merujuk pada kesaksian mantan Ketua KPK periode 2015–2019, Agus Rahardjo, yang pernah mengungkap bahwa Jokowi sempat meminta KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).

        "Tapi kalo Jokowi membela ternaknya itu bisa aja terjadi seperti dulu Jokowi membela Setya Novanto seperti yang disampaikan mantan ketua KPK," bebernya.

        Chusnul kemudian menegaskan bahwa dalam hal penegakan hukum, ia lebih percaya Prabowo dibanding Jokowi.

        Sementara itu, KPK menemukan indikasi kuat bahwa dana hasil perasan dari petani Koperasi Unit Desa (KUD) berujung pada sebuah amplop tertutup untuk Raja Juli Antoni.

        Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby, diduga menjadi aktor utama. Ia disebut memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) petani, lalu membawa uang tersebut saat bertemu Raja Juli di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam audiensi itu, Suhardiman mengusulkan pembebasan 3.800 hektare hutan agar masuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

        Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pengumpulan dana ini beririsan dengan pengakuan Raja Juli mengenai amplop yang ditinggalkan Suhardiman.

        "Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha kan dari KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf Bupati, dan kemudian Bupati sampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," ungkap Taufik dalam keterangannya dikutip Senin (6/7/2026).

        Baca Juga: Eks Ketua KPK: Pengembalian Amplop Raja Juli Bisa Jadi Kasus Pidana

        Baca Juga: Kalau Prabowo Diam soal Raja Juli, Publik Bisa Simpulkan Dia ‘Dikendalikan Jokowi’

        KPK memastikan akan memanggil Raja Juli Antoni untuk mengonfirmasi temuan tersebut. Taufik menekankan, langkah itu murni kebutuhan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi, bukan desakan opini publik.

        "Apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan, ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan. Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan," tegas Taufik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: