Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Eks Ketua KPK: Pengembalian Amplop Raja Juli Bisa Jadi Kasus Pidana

Eks Ketua KPK: Pengembalian Amplop Raja Juli Bisa Jadi Kasus Pidana Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyoroti langkah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop dari Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. 

Menurutnya, aturan dalam Undang-Undang (UU) menyebutkan bahwa gratifikasi yang dikembalikan dalam waktu 30 hari bisa dianggap tidak mengandung niat jahat (mens rea).

"Harusnya soal rentang waktu ya, 30 hari seperti yang ada di dalam Undang-Undang; kalau seseorang menerima gratifikasi dan mengembalikannya sebelum lewat 30 hari, maka boleh dikategorikan bahwa niat jahat atau mens rea-nya tidak terlihat," kata Abraham dalam tayangan KompasTV, dikutip Rabu (8/7).

"Artinya, kalau dia mengembalikan sebelum 30 hari, maka dianggap pemberian yang dalam bentuk gratifikasi itu tidak bisa dipidana," imbuhnya.

Namun, Abraham menekankan masalah utama bukan pada tenggat waktu, melainkan pada prosedur. Raja Juli mengembalikan amplop langsung kepada pemberi, bukan melaporkannya ke KPK sebagaimana diwajibkan undang-undang. 

"Kalau dalam tempo hari dia tidak melaporkan ke KPK, maka itu akan bisa ditindaklanjuti menjadi peristiwa pidana. Tapi, kalau dia melaporkan dalam kurun waktu sebelum 30 hari, maka itu belum ada mens rea-nya," paparnya.

"Tapi, permasalahannya Menhut dalam hal ini mengembalikan [amplop] itu kepada yang bersangkutan, bukan melaporkan ke KPK. Oleh karena itu, sebenarnya ini bisa ditindaklanjuti menjadi sebuah tindak pidana," jelasnya.

Abraham pun mendorong KPK agar tidak buru-buru menyimpulkan bahwa tidak ada niat jahat hanya karena pengembalian dilakukan sebelum 30 hari.

Baca Juga: Kalau Prabowo Diam soal Raja Juli, Publik Bisa Simpulkan Dia ‘Dikendalikan Jokowi’

Dengan demikian, kasus ini membuka ruang bagi KPK untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur gratifikasi oleh Raja Juli Antoni.

Seperti diketahui, Raja Juli Antoni telah mengakui menerima amplop dari Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. Namun, ia menyebutkan bahwa amplop tersebut sudah dikembalikan melalui ajudannya, tepat 10 hari setelah pertemuan audiensi di Kementerian Kehutanan RI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya